peraturan:0tkbpera:1a551829d50f1400b0dab21fdd969c04
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 473/PJ.311/2003

                            TENTANG

             WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 16 September 2002, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa seorang Wajib Pajak (WP) yang hanya 
    mempunyai 1 (satu) toko tempat usaha yang berbeda lokasi dengan tempat tinggalnya, diwajibkan 
    oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha untuk membayar PPh Pasal 25 sebesar 2% dari 
    omzet. Hal ini dilakukan berdasarkan:
    -   Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan 
        Ekstensifikasi WP dan Intensifikasi Pajak.
    -   Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan 
        Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
    -   Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2002 tentang Pelaksanaan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan 
        Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

    Saudara menanyakan:
    a.  Bagaimana WP dapat membuktikan kepada KPP tempat usaha bahwa ia hanya mempunyai 
        satu tempat usaha saja (agar tidak dikukuhkan sebagai WP orang pribadi pengusaha tertentu), 
        apakah cukup dengan surat keterangan dari kecamatan tempat tinggal WP saja?;

    b.  Jika harus dengan surat keterangan dari KPP tempat tinggal WP, apakah WP dapat 
        mengajukan surat permohonan untuk diteliti kepada KPP tempat tinggal WP tersebut untuk 
        membuktikan bahwa ia hanya memiliki satu tempat usaha?;

    c.  Apakah WP yang hanya memiliki satu tempat usaha yang berada di wilayah KPP yang berbeda 
        dengan KPP tempat tinggalnya wajib dikukuhkan sebagai WP orang pribadi pengusaha 
        tertentu?;

    d.  Bagaimana perlakuan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen/konsultan asing dari 
        negara yang mempunyai tax treaty dengan Indonesia, apakah sesuai dengan tarif tax treaty 
        atau sesuai dengan UU PPh?;

    e.  Bagaimana cara perhitungan PPN PKP Pedagang Eceran (PE) setelah dihapuskannya PKP PE, 
        dan bagaimana jika WP tersebut mendapatkan barang dagangannya dari pedagang non PKP 
        dan non-NPWP sehingga pedagang tersebut tidak mempunyai Faktur Pajak Masukan, apakah 
        pada waktu menjual barang dagangan tersebut tetap terkena PPN 10%?.

    Pajak Penghasilan:
2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 2 ayat (3) huruf a; yang dimaksud Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang 
        bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 
        (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang 
        pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk 
        bertempat tinggal di Indonesia

    b.  Pasal 2 ayat (4) yang dimaksud Subjek Pajak luar negeri adalah:
        -   Huruf a; orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di 
            Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 
            12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan 
            di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha 
            tetap di Indonesia.
        -   Huruf b; orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di 
            Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 
            12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan 
            di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia 
            bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap 
            di Indonesia.

    c.  Pasal 23 ayat (1) huruf c; atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh subjek pajak 
        badan dalam negeri, bentuk usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan 
        dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa 
        konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong 
        pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto.

    d.  Pasal 26 ayat (1) dan (5), atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, 
        pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek 
        Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan 
        perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di 
        Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang 
        wajib membayarkan dan bersifat final.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 
    (1) huruf c UU PPh, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah:
        i.  Jasa Manajemen;
        ii. Jasa Konsultan;
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa manajemen adalah 
        40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Besarnya perkiraan penghasilan neto Sehubungan dengan imbalan jasa konsultan adalah 50% 
        dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    d.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan 
        jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, 
        kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa 
        dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 171/PJ./2002 tentang Pelaksanaan 
    Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, antara 
    lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1; yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib 
        Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-
        barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak 
        termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.
    b.  Pasal 2 ayat (1); Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendaftarkan diri 
        untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak 
        yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan di 
        Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP 
        Domisili). Ketentuan ini juga berlaku dalam hal tempat usaha/gerai (Outlet) dan tempat 
        tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak 
        yang sama.

5.  Dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2002 tanggal 25 Juli 2002 
    tentang Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tentang Pelaksanaan 
    Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Tertentu 
        menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), maka Kantor Pelayanan 
        Pajak Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian memberitahukan hasil pemeriksaan/
        penelitian tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Lokasi untuk mencabut pengukuhan Wajib 
        Pajak yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.
    b.  Dalam hal pengukuhan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu di KPP Lokasi 
        sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dicabut, tetap diperlakukan sebagai Wajib Pajak 
        Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana diatur dalam KEP-171/PJ./2002 tanggal 
        28 Maret 2002.

6.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tanggal 7 Nopember 2002 
    tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, antara lain ditegaskan bahwa:
    a.  Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib 
        Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
    b.  Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek 
        serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil 
        pelaksanaan ekstensifikasi.
    c.  Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, 
        meliputi pemberian NPWP dilokasi usaha, termasuk pengukuhan sebagai PKP, terhadap orang 
        pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai lokasi usaha di sentra perdagangan atau 
        perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau 
        sentra ekonomi lainnya;

    Pajak Pertambahan Nilai:
7.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
    b.  Pasal 9 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara 
        mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    c.  Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

8.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Neto, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Pedagang 
        Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha 
        Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha 
        atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai 
        berikut:
        -   Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti 
            toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen 
            akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
        -   Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran 
            tersebut; dan
        -   Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran 
            tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, 
            dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung 
            membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.

    b.  Pasal 2, bahwa atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang 
        Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai 
        sebesar 10% dari harga jual.
    c.  Pasal 3, bahwa Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan 
        Neto yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, wajib membuat Faktur Pajak, 
        memungut dan menyetor pajak yang terutang, serta melaporkannya pada Surat 
        Pemberitahuan Masa PPN.

9.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
    Pajak Penghasilan:

    a.  Dalam hal Wajib Pajak (WP) orang pribadi menyatakan semata-mata hanya memiliki satu 
        tempat usaha/gerai (outlet), maka WP yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri untuk 
        memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang 
        wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP (KPP Domisili);

    b.  WP orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas yang telah/terlanjur 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Tertentu, dapat mengajukan permohonan pencabutan NPWP 
        lokasi ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili. KPP Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/
        penelitian memberitahukan hasil pemeriksaan/penelitian tersebut kepada KPP Lokasi untuk 
        mencabut Pengukuhan WP yang bersangkutan di KPP Lokasi;

    c.  Atas imbalan jasa manajemen/konsultan yang dibayarkan kepada Subjek Pajak dalam negeri 
        atas:
        1)  Jasa Manajemen, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 
            15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
        2)  Jasa Konsultan, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 
            15% x 50% atau 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto tidak termasuk 
            PPN.

    d.  Atas imbalan jasa manajemen/konsultan yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri 
        penduduk negara baik yang mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia maupun tidak 
        mempunyai Tax Treaty adalah sebagai berikut:
        1)  Dalam hal imbalan jasa manajemen/konsultan tersebut merupakan penghasilan 
            usaha/pekerjaan bebas bagi Subjek Pajak luar negeri yang bersangkutan, maka atas 
            imbalan jasa manajemen/konsultan tersebut hanya dapat dikenakan pajak di 
            Indonesia apabila diperoleh melalui BUT di Indonesia dan dikenakan pemotongan PPh 
            Pasal 23.

            Apabila tidak diperoleh melalui BUT di Indonesia maka hak pemajakan ada pada 
            negara domisilinya;

        2)  Dalam hal imbalan jasa manajemen/konsultan tersebut bukan merupakan 
            penghasilan usaha/pekerjaan bebas, maka atas imbalan jasa manajemen/konsultan 
            tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai tarif 
            khusus Tax Treaty apabila Tax Treaty yang berlaku mengatur hal tersebut;

        3)  Dalam hal imbalan jasa manajemen/konsultan tersebut merupakan penghasilan 
            usaha/pekerjaan bebas dan atau dikenakan pajak sesuai tarif khusus Tax Treaty, 
            diperlukan Surat Keterangan Domisili (SKD) dan keterangan jenis penghasilan dari 
            Competent Authority di negara domisili Subjek Pajak luar negeri yang 
            bersangkutan. Apabila tidak ada, maka dapat dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

    Pajak Pertambahan Nilai:
    a.  PKP Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 
        menghitung PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan umum PPN, yaitu memungut PPN 
        sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan Barang Kena Pajak dan dapat mengkreditkan 
        Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak.

    b.  Apabila barang dagangan diperoleh dari pedagang yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak (Non PKP) dan tidak mempunyai NPWP, PKP PE tetap wajib memungut PPN 
        sebesar 10% atas penyerahan Barang Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/1a551829d50f1400b0dab21fdd969c04.txt · Last modified: (external edit)