peraturan:0tkbpera:1a523f7353bfa6bd1dca95624748e712
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Agustus 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1225/PJ.52/2000
TENTANG
PENGAWASAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN ECERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juli 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Surat Saudara dijelaskan bahwa omzet Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
di lingkungan Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus, di atas
Rp. 240.000.000,- setahun dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehubungan
dengan hal tersebut Saudara menanyakan apakah Kanwil VI DJP Jaya Khusus tetap harus melaporkan
Pengukuhan PKP sesuai dengan angka 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-16/PJ.52/2000 tanggal 13 Juni 2000.
2. a. Bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-19/PJ.52/2000, tanggal 20 Juli 2000 tentang Pengawasan Kegiatan Usaha Perdagangan
Eceran maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.52/2000, tanggal 13 Juni
2000 dinyatakan dicabut;
b. Sesuai angka 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.52/2000 tanggal 20 Juli
2000 ditetapkan bahwa Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan butir 2 s.d 5 kepada Direktur
PPN dan PTLL paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan untuk pertama kali mulai laporan
Bulan Agustus 2000.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus tetap melaporkan
pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran sesuai dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.52/2000 tanggal 20 Juli 2000 sepanjang di dalam wilayah kerja
Saudara terdapat kegiatan usaha Wajib Pajak Pedagang Eceran.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/1a523f7353bfa6bd1dca95624748e712.txt · Last modified: by 127.0.0.1