peraturan:0tkbpera:1a523f7353bfa6bd1dca95624748e712
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1225/PJ.52/2000

                             TENTANG

                   PENGAWASAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN ECERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juli 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Surat Saudara dijelaskan bahwa omzet Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak 
    di lingkungan Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus, di atas 
    Rp. 240.000.000,- setahun dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehubungan 
    dengan hal tersebut Saudara menanyakan apakah Kanwil VI DJP Jaya Khusus tetap harus melaporkan 
    Pengukuhan PKP sesuai dengan angka 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-16/PJ.52/2000 tanggal 13 Juni 2000.

2.  a.  Bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-19/PJ.52/2000, tanggal 20 Juli 2000 tentang Pengawasan Kegiatan Usaha Perdagangan 
        Eceran maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.52/2000, tanggal 13 Juni 
        2000 dinyatakan dicabut;
    b.  Sesuai angka 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.52/2000 tanggal 20 Juli 
        2000 ditetapkan bahwa Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan butir 2 s.d 5 kepada Direktur 
        PPN dan PTLL paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan untuk pertama kali mulai laporan 
        Bulan Agustus 2000.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus tetap melaporkan 
    pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran sesuai dengan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.52/2000 tanggal 20 Juli 2000 sepanjang di dalam wilayah kerja 
    Saudara terdapat kegiatan usaha Wajib Pajak Pedagang Eceran.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/1a523f7353bfa6bd1dca95624748e712.txt · Last modified: (external edit)