peraturan:0tkbpera:1a37546d1929c0ff3ca32d2ddacc41a9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1661/PJ.3/1984

                            TENTANG

          KETETAPAN SEMENTARA II (KEDUA) GOLONGAN PENGUSAHA PASAL 11 UU PPn. 1951

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 September 1984 No. XXX mengenai hal tersebut diatas, dengan 
menunjuk kembali surat kami kepada Saudara KIP Medan Utara tanggal 24 Agustus 1984 No. 1474/PJ.3/1984 
mengenai pokok yang sama dengan diatas, kami tambahkan penjelasan sebagai berikut :
1.  Ketetapan Sementara kedua supaya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2) 
    dan ayat (4) UU PPn. 1951.
2.  Karena sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4) tersebut, ketetapan Pajak Sementara yang pertama 
    dikurangkan pada Ketetapan Pajak Sementara yang baru, maka kiranya patut dicatat bahwa 
    Ketetapan Sementara yang pertama harus dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan (diikuti dengan 
    tindakan penagihan).
3.  Besarnya Ketetapan Sementara kedua ini dapat disesuaikan dengan perkembangan keadaan wajib 
    pajak di tempat Saudara, sehingga jumlah pajak yang akan ditagih tidak perlu sama besarnya dengan 
    Ketetapan Sementara Pertama.
4.  Karena Ketetapan Sementara ini akan Saudara terbitkan sesudah bulan Juli 1984, maka diminta 
    perhatian Saudara terhadap ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) UU PPn. 1951 yaitu pajak harus 
    dibayar dalam lima kali angsuran yang sama besarnya untuk tiap kali angsuran.

Demikianlah untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/1a37546d1929c0ff3ca32d2ddacc41a9.txt · Last modified: (external edit)