peraturan:0tkbpera:1a37546d1929c0ff3ca32d2ddacc41a9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1661/PJ.3/1984 TENTANG KETETAPAN SEMENTARA II (KEDUA) GOLONGAN PENGUSAHA PASAL 11 UU PPn. 1951 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 September 1984 No. XXX mengenai hal tersebut diatas, dengan menunjuk kembali surat kami kepada Saudara KIP Medan Utara tanggal 24 Agustus 1984 No. 1474/PJ.3/1984 mengenai pokok yang sama dengan diatas, kami tambahkan penjelasan sebagai berikut : 1. Ketetapan Sementara kedua supaya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) UU PPn. 1951. 2. Karena sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4) tersebut, ketetapan Pajak Sementara yang pertama dikurangkan pada Ketetapan Pajak Sementara yang baru, maka kiranya patut dicatat bahwa Ketetapan Sementara yang pertama harus dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan (diikuti dengan tindakan penagihan). 3. Besarnya Ketetapan Sementara kedua ini dapat disesuaikan dengan perkembangan keadaan wajib pajak di tempat Saudara, sehingga jumlah pajak yang akan ditagih tidak perlu sama besarnya dengan Ketetapan Sementara Pertama. 4. Karena Ketetapan Sementara ini akan Saudara terbitkan sesudah bulan Juli 1984, maka diminta perhatian Saudara terhadap ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) UU PPn. 1951 yaitu pajak harus dibayar dalam lima kali angsuran yang sama besarnya untuk tiap kali angsuran. Demikianlah untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/1a37546d1929c0ff3ca32d2ddacc41a9.txt · Last modified: (external edit)