peraturan:0tkbpera:1a37546d1929c0ff3ca32d2ddacc41a9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1661/PJ.3/1984
TENTANG
KETETAPAN SEMENTARA II (KEDUA) GOLONGAN PENGUSAHA PASAL 11 UU PPn. 1951
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 September 1984 No. XXX mengenai hal tersebut diatas, dengan
menunjuk kembali surat kami kepada Saudara KIP Medan Utara tanggal 24 Agustus 1984 No. 1474/PJ.3/1984
mengenai pokok yang sama dengan diatas, kami tambahkan penjelasan sebagai berikut :
1. Ketetapan Sementara kedua supaya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2)
dan ayat (4) UU PPn. 1951.
2. Karena sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4) tersebut, ketetapan Pajak Sementara yang pertama
dikurangkan pada Ketetapan Pajak Sementara yang baru, maka kiranya patut dicatat bahwa
Ketetapan Sementara yang pertama harus dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan (diikuti dengan
tindakan penagihan).
3. Besarnya Ketetapan Sementara kedua ini dapat disesuaikan dengan perkembangan keadaan wajib
pajak di tempat Saudara, sehingga jumlah pajak yang akan ditagih tidak perlu sama besarnya dengan
Ketetapan Sementara Pertama.
4. Karena Ketetapan Sementara ini akan Saudara terbitkan sesudah bulan Juli 1984, maka diminta
perhatian Saudara terhadap ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) UU PPn. 1951 yaitu pajak harus
dibayar dalam lima kali angsuran yang sama besarnya untuk tiap kali angsuran.
Demikianlah untuk menjadi perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/1a37546d1929c0ff3ca32d2ddacc41a9.txt · Last modified: by 127.0.0.1