peraturan:0tkbpera:1a3650aedfdd3a21444047ed2d89458f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 26/PJ.32/1997 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : a. PT XYZ adalah perusahaan Real Estate yang sebagian kegiatan usahanya adalah menjual kavling kosong siap bangun kepada para konsumen. Penjualan kavling siap bangun tersebut dilakukan pada tahun 1994, 1995, 1996 yang kemudian dibangun sendiri oleh pemiliknya pada tahun 1994, 1995, 1996. b. Atas kegiatan membangun sendiri tersebut Saudara menanyakan apakah terutang PPN, berapa Dasar Pengenaan pajak-nya (DPP), bagaimana prosedur penagihan dan pembayaran PPN yang terutang. 2. Sesuai ketentuan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan membangun sendiri sebagaimana dinyatakan pada butir 2 di atas adalah : - membangun sendiri bangunan yang diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha; - luas bangunan 400 m2 atau lebih; - bangunan bersifat permanen. 4. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dinyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah. 5. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan selanjutnya dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 bukti setoran ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan. 6. Sesuai ketentuan butir 1.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 dinyatakan bahwa membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri tetapi dianggap dibangun oleh Real Estate, karena pada dasarnya Real Estate tidak boleh menjual tanah. Kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estate yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri. 7. Sesuai ketentuan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP 5.1) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri. Kolom NPWP pada SSP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit pertama dan dengan angka kode KPP tempat bangunan tersebut berada pada 3 digit berikutnya. 8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa : a. Apabila tanah kavling pada Kawasan Real Estate diperoleh sebelum 1 Januari 1995 dan kegiatan membangun rumah tinggal oleh pemilik kavling dilakukan setelah 31 Desember 1994, perlakuan PPN-nya adalah sebagai berikut : a.1. Dianggap sebagai membangun sendiri oleh pemilik kavling apabila luas bangunan mencapai 400 m2 atau lebih, dan bangunan bersifat permanen. a.2. DPP atas kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling adalah sebesar 40%, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sebagaimana dinyatakan pada butir 4 di atas. Dengan demikian PPN yang disetor adalah 10% x 40% x biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah. a.3. Prosedur pembayaran PPN dilakukan sendiri oleh pemilik kavling dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud pada butir 7 di atas. Penyetoran dilakukan di Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya dan selanjutnya dilaporkan di KPP dimana bangunan tersebut berada selambat- lambatnya tanggal 20 pada bulan dilakukan penyetoran sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas. b. Dalam hal perolehan tanah kavling pada kawasan Real Estate terjadi sesudah 1 Januari 1995 : b.1. Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling Real Estate dianggap dibangun oleh PKP Real Estate. b.2. DPP adalah sebesar harga jual yang dihitung oleh PKP Real Estate seandainya pemborongan dilakukan oleh PKP Real Estate. b.3. Seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan rumah tersebut dilaporkan kepada PKP Real Estate setiap bulan dan dianggap sebagai pembayaran termin dan PKP Real Estate harus memungut PPN yang terutang kepada pemilik kavling. b.4. Dalam hal harga jual rumah jadi tersebut yang ditentukan oleh PKP Real Estate lebih besar daripada jumlah seluruh pembayaran termin yang dilaporkan oleh pemilik kavling maka selisih PPN yang dihitung berdasarkan harga jual rumah jadi dengan PPN yang dibayar berdasarkan termin tersebut harus dipungut oleh PKP Real Estate kepada pemilik kavling. b.5. Karena Faktur Pajak atas perolehan barang-barang untuk pembangunan rumah tersebut adalah atas nama pemilik kavling, maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan oleh PKP Real Estate melainkan dimasukkan sebagai unsur harga jual. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs.DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/1a3650aedfdd3a21444047ed2d89458f.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 (external edit)