peraturan:0tkbpera:1a3650aedfdd3a21444047ed2d89458f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 26/PJ.32/1997
TENTANG
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
a. PT XYZ adalah perusahaan Real Estate yang sebagian kegiatan usahanya adalah menjual
kavling kosong siap bangun kepada para konsumen. Penjualan kavling siap bangun tersebut
dilakukan pada tahun 1994, 1995, 1996 yang kemudian dibangun sendiri oleh pemiliknya pada
tahun 1994, 1995, 1996.
b. Atas kegiatan membangun sendiri tersebut Saudara menanyakan apakah terutang PPN,
berapa Dasar Pengenaan pajak-nya (DPP), bagaimana prosedur penagihan dan pembayaran
PPN yang terutang.
2. Sesuai ketentuan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan
PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan
atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak
lain yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan membangun sendiri sebagaimana
dinyatakan pada butir 2 di atas adalah :
- membangun sendiri bangunan yang diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
- luas bangunan 400 m2 atau lebih;
- bangunan bersifat permanen.
4. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994, dinyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri
adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk
harga perolehan tanah.
5. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas kegiatan
membangun sendiri harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dan selanjutnya dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat bangunan tersebut berada
dengan mempergunakan lembar ke-3 bukti setoran ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal
20 pada bulan penyetoran dilakukan.
6. Sesuai ketentuan butir 1.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal
17 Maret 1995 dinyatakan bahwa membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang
diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri tetapi
dianggap dibangun oleh Real Estate, karena pada dasarnya Real Estate tidak boleh menjual tanah.
Kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estate yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih
dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri.
7. Sesuai ketentuan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal
17 Maret 1995, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus
disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP 5.1) atas nama orang pribadi atau
badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri. Kolom NPWP pada SSP agar diisi dengan
angka 0 pada 8 digit pertama dan dengan angka kode KPP tempat bangunan tersebut berada pada 3
digit berikutnya.
8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa :
a. Apabila tanah kavling pada Kawasan Real Estate diperoleh sebelum 1 Januari 1995 dan
kegiatan membangun rumah tinggal oleh pemilik kavling dilakukan setelah 31 Desember
1994, perlakuan PPN-nya adalah sebagai berikut :
a.1. Dianggap sebagai membangun sendiri oleh pemilik kavling apabila luas bangunan
mencapai 400 m2 atau lebih, dan bangunan bersifat permanen.
a.2. DPP atas kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling adalah sebesar 40%,
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 sebagaimana dinyatakan pada butir 4 di atas. Dengan demikian
PPN yang disetor adalah 10% x 40% x biaya yang dikeluarkan untuk membangun
bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.
a.3. Prosedur pembayaran PPN dilakukan sendiri oleh pemilik kavling dengan
menggunakan SSP sebagaimana dimaksud pada butir 7 di atas. Penyetoran
dilakukan di Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya
dan selanjutnya dilaporkan di KPP dimana bangunan tersebut berada selambat-
lambatnya tanggal 20 pada bulan dilakukan penyetoran sebagaimana dimaksud pada
butir 5 diatas.
b. Dalam hal perolehan tanah kavling pada kawasan Real Estate terjadi sesudah 1 Januari 1995 :
b.1. Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling Real Estate dianggap dibangun oleh
PKP Real Estate.
b.2. DPP adalah sebesar harga jual yang dihitung oleh PKP Real Estate seandainya
pemborongan dilakukan oleh PKP Real Estate.
b.3. Seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan
pembangunan rumah tersebut dilaporkan kepada PKP Real Estate setiap bulan dan
dianggap sebagai pembayaran termin dan PKP Real Estate harus memungut PPN yang
terutang kepada pemilik kavling.
b.4. Dalam hal harga jual rumah jadi tersebut yang ditentukan oleh PKP Real Estate lebih
besar daripada jumlah seluruh pembayaran termin yang dilaporkan oleh pemilik
kavling maka selisih PPN yang dihitung berdasarkan harga jual rumah jadi dengan
PPN yang dibayar berdasarkan termin tersebut harus dipungut oleh PKP Real Estate
kepada pemilik kavling.
b.5. Karena Faktur Pajak atas perolehan barang-barang untuk pembangunan rumah
tersebut adalah atas nama pemilik kavling, maka Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan oleh PKP Real Estate melainkan dimasukkan sebagai unsur harga jual.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs.DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/1a3650aedfdd3a21444047ed2d89458f.txt · Last modified: by 127.0.0.1