User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1a3650aedfdd3a21444047ed2d89458f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     7 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 26/PJ.32/1997

                            TENTANG

                     PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 31 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ adalah perusahaan Real Estate yang sebagian kegiatan usahanya adalah menjual 
        kavling kosong siap bangun kepada para konsumen. Penjualan kavling siap bangun tersebut 
        dilakukan pada tahun 1994, 1995, 1996 yang kemudian dibangun sendiri oleh pemiliknya pada 
        tahun 1994, 1995, 1996.

    b.  Atas kegiatan membangun sendiri tersebut Saudara menanyakan apakah terutang PPN, 
        berapa Dasar Pengenaan pajak-nya (DPP), bagaimana prosedur penagihan dan pembayaran 
        PPN yang terutang.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan 
    PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa 
    PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan 
    atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak 
    lain yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

3.  Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 
    21 Desember 1994, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan membangun sendiri sebagaimana 
    dinyatakan pada butir 2 di atas adalah :
    -   membangun sendiri bangunan yang diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
    -   luas bangunan 400 m2 atau lebih;
    -   bangunan bersifat permanen.

4.  Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 
    21 Desember 1994, dinyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri 
    adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk 
    harga perolehan tanah.

5.  Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas kegiatan 
    membangun sendiri harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya 
    dan selanjutnya dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat bangunan tersebut berada 
    dengan mempergunakan lembar ke-3 bukti setoran ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 
    20 pada bulan penyetoran dilakukan.

6.  Sesuai ketentuan butir 1.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 
    17 Maret 1995 dinyatakan bahwa membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang 
    diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri tetapi 
    dianggap dibangun oleh Real Estate, karena pada dasarnya Real Estate tidak boleh menjual tanah. 
    Kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estate yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih 
    dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri.

7.  Sesuai ketentuan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 
    17 Maret 1995, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus 
    disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP 5.1) atas nama orang pribadi atau 
    badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri. Kolom NPWP pada SSP agar diisi dengan 
    angka 0 pada 8 digit pertama dan dengan angka kode KPP tempat bangunan tersebut berada pada 3 
    digit berikutnya.

8.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa :

    a.  Apabila tanah kavling pada Kawasan Real Estate diperoleh sebelum 1 Januari 1995 dan 
        kegiatan membangun rumah tinggal oleh pemilik kavling dilakukan setelah 31 Desember 
        1994, perlakuan PPN-nya adalah sebagai berikut :
        a.1.    Dianggap sebagai membangun sendiri oleh pemilik kavling apabila luas bangunan 
            mencapai 400 m2 atau lebih, dan bangunan bersifat permanen.

        a.2.    DPP atas kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling adalah sebesar 40%, 
            sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 
            21 Desember 1994 sebagaimana dinyatakan pada butir 4 di atas. Dengan demikian 
            PPN yang disetor adalah 10% x 40% x biaya yang dikeluarkan untuk membangun 
            bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.
    
        a.3.    Prosedur pembayaran PPN dilakukan sendiri oleh pemilik kavling dengan 
            menggunakan SSP sebagaimana dimaksud pada butir 7 di atas. Penyetoran 
            dilakukan di Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya 
            dan selanjutnya dilaporkan di KPP dimana bangunan tersebut berada selambat-
            lambatnya tanggal 20 pada bulan dilakukan penyetoran sebagaimana dimaksud pada 
            butir 5 diatas.

    b.  Dalam hal perolehan tanah kavling pada kawasan Real Estate terjadi sesudah 1 Januari 1995 :
        b.1.    Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling Real Estate dianggap dibangun oleh 
            PKP Real Estate.

        b.2.    DPP adalah sebesar harga jual yang dihitung oleh PKP Real Estate seandainya 
            pemborongan dilakukan oleh PKP Real Estate.

        b.3.    Seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan 
            pembangunan rumah tersebut dilaporkan kepada PKP Real Estate setiap bulan dan 
            dianggap sebagai pembayaran termin dan PKP Real Estate harus memungut PPN yang 
            terutang kepada pemilik kavling.

        b.4.    Dalam hal harga jual rumah jadi tersebut yang ditentukan oleh PKP Real Estate lebih 
            besar daripada jumlah seluruh pembayaran termin yang dilaporkan oleh pemilik 
            kavling maka selisih PPN yang dihitung berdasarkan harga jual rumah jadi dengan 
            PPN yang dibayar berdasarkan termin tersebut harus dipungut oleh PKP Real Estate 
            kepada pemilik kavling.

        b.5.    Karena Faktur Pajak atas perolehan barang-barang untuk pembangunan rumah 
            tersebut adalah atas nama pemilik kavling, maka Pajak Masukannya tidak dapat 
            dikreditkan oleh PKP Real Estate melainkan dimasukkan sebagai unsur harga jual.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs.DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/1a3650aedfdd3a21444047ed2d89458f.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 (external edit)