peraturan:0tkbpera:1a32df83ac6be75b6907fe885465b7a9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Februari 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 717/PJ.3/1986
TENTANG
BEA METERAI ATAS SURAT PERJANJIAN/KONTRAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 19 Pebruari 1986 No. KU 0203-BI.1002/178 perihal permohonan
penjelasan pengenaan Bea Meterai atas Surat Perjanjian/Kontrak, dengan ini kami berikan penjelasan dan
penegasan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai terhitung
mulai tanggal 1 Januari 1986 maka:
1. Pengenaan Bea Meterai berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan
mulai 1 Januari 1985 tarip Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 adalah
sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan Rp. 500,- (Limaratus Rupiah).
2. Atas Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan bahan jalan dan jembatan seperti dimaksud dalam surat
Saudara, dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/1a32df83ac6be75b6907fe885465b7a9.txt · Last modified: (external edit)