peraturan:0tkbpera:1a15d41947a732c97943fa5624f570d7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1962/PJ.51/1994
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BUKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat saudara Nomor XXX tanggal 3 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 1990 jo pasa1 1 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 396/KMK 04/1990 tanggal 30 Maret 1990, PPN yang terutang atas impor dan penyerahan
buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ditanggung pemerintah.
2. Berdasarkan butir 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.5/1990 tanggal 2 April
1990 (seri PPN-162), buku-buku yang dapat diberikan fasilitas PPN di tanggung pemerintah meliputi
semua buku yang digunakan untuk pelajaran pokok, pelajaran penunjang dan untuk kepustakaan
yang menunjang kurikulum, yang di pergunakan oleh sekolah umum maupun kejuruan dari tingkat
Taman Kanak-Kanak sampai perguruan tinggi, kecuali buku-buku tertentu sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.Oleh karena sulit untuk
menentukan judul dan jenis buku yang dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, maka
untuk pelaksanaan pemberian keterangan PPN ditanggung pemerintah diperlukan rekomendasi dari
instansi terkait, yaitu Depdikbud atau Depag.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diharap saudara menghubungi Depdikbud untuk mendapatkan
rekomendasi dimaksud.
Demikian untuk dimaklumi.
A N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/1a15d41947a732c97943fa5624f570d7.txt · Last modified: by 127.0.0.1