peraturan:0tkbpera:1a15d41947a732c97943fa5624f570d7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1962/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BUKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara Nomor XXX tanggal 3 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 1990 jo pasa1 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK 04/1990 tanggal 30 Maret 1990, PPN yang terutang atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ditanggung pemerintah. 2. Berdasarkan butir 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.5/1990 tanggal 2 April 1990 (seri PPN-162), buku-buku yang dapat diberikan fasilitas PPN di tanggung pemerintah meliputi semua buku yang digunakan untuk pelajaran pokok, pelajaran penunjang dan untuk kepustakaan yang menunjang kurikulum, yang di pergunakan oleh sekolah umum maupun kejuruan dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai perguruan tinggi, kecuali buku-buku tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.Oleh karena sulit untuk menentukan judul dan jenis buku yang dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, maka untuk pelaksanaan pemberian keterangan PPN ditanggung pemerintah diperlukan rekomendasi dari instansi terkait, yaitu Depdikbud atau Depag. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diharap saudara menghubungi Depdikbud untuk mendapatkan rekomendasi dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. A N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/1a15d41947a732c97943fa5624f570d7.txt · Last modified: (external edit)