peraturan:0tkbpera:1a04f965818a8533f5613003c7db243d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.75/1999
TENTANG
KEBIJAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Hasil analisa atas Laporan Perkembangan Tunggakan Pajak (KPL.KPP.75) tahun 1998/1999 mengenai
pelaksanaan penagihan pajak masih belum menggembirakan, hal ini masih dapat dimaklumi karena kondisi
krisis ekonomi yang kita hadapi. Namun karena kegiatan ekonomi sudah mulai menunjukkan perkembangan
yang lebih baik, maka dalam rangka optimalisasi pencairan tunggakan diperlukan upaya-upaya yang lebih
intensif. Untuk keseragaman dan kelancaran pelaksanaan penagihan pajak, dengan ini disampaikan beberapa
hal sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya pelaksanaan penagihan pajak harus dilakukan sampai ke tahap lelang, sesuai jadwal
penagihan yang telah ditentukan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-13/PJ.75/1998 tanggal 20 Nopember 1998 tentang Jadwal Waktu Pelaksanaan
Penagihan Pajak, kecuali Penanggung Pajak telah melunasi utang pajaknya. Dalam hal Surat Paksa
telah diterbitkan, tetapi Penanggung Pajak masih tetap tidak melunasi utang pajaknya sebelum
melakukan penyitaan agar dipilih terlebih dahulu obyek sita yang potensional dapat dicairkan untuk
melunasi utang pajaknya antara lain barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang sudah
tidak bermasalah lagi, agar dalam proses pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dikemudian
hari.
2. Penyitaan dilakukan tidak hanya terhadap barang bergerak berupa mobil dan sebagainya, tetapi
dilakukan juga pada barang bergerak berupa piutang dan kekayaan Penanggung Pajak yang
tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham atau
surat berharga lainnya. Penyitaan yang dilakukan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang
tersimpan di bank dan piutang, diprioritaskan untuk tahun 1999/2000, oleh karena itu perlu
penyempurnaan tata cara pemblokiran dan penyitaan terhadap piutang yang juga diatur dalam Surat
Edaran ini.
3. Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa piutang, mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa. Sebelum melaksanakan penyitaan barang milik Penanggung Pajak berupa piutang,
terlebih dahulu dibuat surat peringatan kepada Penanggung Pajak yang dimaksudkan agar piutang
yang ada pada debitur akan digunakan sebagai pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak bila
Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajak.
Apabila setelah batas waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan, Penanggung Pajak tetap tidak
melunasi utang pajaknya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan penyitaan terhadap piutang
dimaksud dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Contoh formulir surat
peringatan penyitaan atas piutang untuk pelunasan utang pajak dan Berita Acara Persetujuan
Pengalihan sebagaimana terlampir.
4. Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan dalam bank, tata cara penyitaan
tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam
rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor
148/KMK.04/1998 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang
tersimpan pada bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Contoh formulir yang
digunakan telah disempurnakan sebagaimana terlampir.
5 Dalam pelaksanaan lelang eksekusi pajak selama ini sering terjadi ketidaksesuaian penerapan
ketentuan peraturan yang digunakan antara Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pejabat
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), sehingga sering menimbulkan hambatan dalam
pelaksanaan lelang. DJP dan BUPLN saat ini sedang membuat Surat Edaran Bersama tentang Lelang
Eksekusi Pajak.
6. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan daftar usulan Wajib
Pajak/Penanggung Pajak yang akan dilaksanakan penyitaan kepada Kantor Wilayah atasannya untuk
bahan pemantauan tindak lanjutnya.
7. Kepala Kantor Wilayah diminta melakukan pengawasan/bimbingan langsung terhadap pelaksanaan
penagihan meliputi juga administrasinya di bawah koordinasi Kepala Bidang Pemeriksaan dan
Penagihan Kantor Wilayah yang bersangkutan.
8. Sasaran prestasi penagihan Kantor Pelayanan Pajak digariskan sebagai berikut :
a. Target pencairan tunggakan pajak tahun 1999/2000 adalah sebesar 30% dari jumlah
tunggakan pada awal triwulan yang bersangkutan atau 50% dari jumlah Wajib Pajak yang
menunggak telah dilaksanakan penagihan secara tuntas.
b. Target kegiatan penagihan aktif untuk tahun 1999/2000 pada setiap Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana terlampir. Target kegiatan penagihan dimaksud setelah pemberitahuan Surat
Paksa (SPMP dan Pengumuman Lelang) dapat saja tidak tercapai sepanjang pencairan
tunggakan sudah mencapai target yang telah ditentukan pada huruf a.
9. Lain-lain
a. Setelah dilakukan penagihan aktif terhadap piutang pajak tersebut ternyata benar-benar
tidak dapat ditagih lagi, terutama piutang pajak yang telah daluwarsa, agar segera diproses
usul penghapusan piutang pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Kantor Pusat akan mengeluarkan rating kinerja pencairan tunggakan pajak dari masing-
masing Kantor Pelayanan Pajak setiap semester.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/1a04f965818a8533f5613003c7db243d.txt · Last modified: by 127.0.0.1