peraturan:0tkbpera:19eca5979ccbb752778e6c5f090dc9b6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Januari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 131/PJ.53/1994
TENTANG
PEMBETULAN/KOREKSI FAKTUR PAJAK DAN SPT MASA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Desember 1993, perihal tersebut di atas, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988
jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-48/PJ.52/1993 tanggal 20 Maret 1993, diatur bahwa
dalam Faktur Pajak Standar sekurang-kurangnya harus mencantumkan antara lain :
- Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP/penerima JKP.
2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-24/PJ.3/1989 jo. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993, diatur bahwa PKP dapat membuat Faktur Pajak Sederhana
dalam hal melakukan antara lain :
"Penyerahan JKP kepada konsumen akhir atau kepada masyarakat umum"
Faktur Pajak Sederhana dapat berupa Bon kontan, Faktur Penjualan, Segi Cash-Register, Karcis atau
Kwitansi.
3. Permasalahan yang Saudara kemukakan sebagaimana tersebut dalam surat Saudara, bahwa atas
penyerahan JKP oleh PT. XYZ kepada penerima JKP yang tidak mempunyai NPWP yang merupakan
pemakai jasa terakhir, telah dibuat Faktur Pajak Standar.
Faktur Pajak Standar yang dibuat PT. XYZ berkenaan dengan penyerahan JKP tersebut yang
bersangkutan dan dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Faktur Pajak Standar sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988.
4. Sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 2, maka atas penyerahan JKP oleh PT. XYZ kepada
konsumen akhir dapat diterbitkan Faktur Pajak Sederhana.
Dalam hal telah diterbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan Faktur Pajak
Standar sebagaimana dimaksud pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
4.1. Faktur Pajak Standar tersebut tidak diperkenankan untuk diubah.dibatalkan dan diganti
dengan Faktur Pajak Sederhana.
4.2. Atas pembuatan Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap tersebut dikenakan sanksi sebesar
2% dari Dasar pengenaan Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) UU PPN 1984.
Demikian untuk menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/19eca5979ccbb752778e6c5f090dc9b6.txt · Last modified: by 127.0.0.1