peraturan:0tkbpera:19e21d13715b9720d8c00977145f1dd8
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140/KMK.06/2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.017/1998
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI PEMERINTAH
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/KMK.017/1999
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa komposisi dan maturity profile Obligasi Pemerintah yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan
program rekapitalisasi perlu dilakukan restrukturisasi agar lebih proporsional bagi bank peserta
program rekapitalisasi;
b. bahwa restrukturisasi Obligasi Pemerintah tersebut perlu dilakukan secara efektif dan efisien oleh tim
yang keanggotaannya terdiri dari unit-unit terkait di lingkungan Departemen Keuangan;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor
305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999.
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum;
2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat
Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 169/KMK.017/1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
305/KMK.017/1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI
PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
169/KMK.017/1999.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang
Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999, sebagai berikut :
1. Mengubah Diktum KEDUA sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Tim mempunyai tugas :
a. melakukan pengkajian mengenai tata cara penerbitan surat utang dan/atau obligasi
Pemerintah;
b. mempersiapkan penerbitan surat utang dan/atau obligasi dalam rangka pelaksanaan
restrukturisasi surat utang dan/atau obligasi Rekapitalisasi Bank Umum yang telah
diterbitkan;
c. merumuskan dan menentukan jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran
pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayaran surat utang dan/atau obligasi Pemerintah;
d. memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan dalam menentukan besarnya nilai
surat utang yang akan diterbitkan;
e. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Tim kepada Menteri Keuangan."
2. Mengubah Diktum KEENAM sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Masa Kerja Tim terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 30 Juni 2001"
3. Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan
Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 mengenai susunan Keanggotaan Tim,
sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Pasal II
1. Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 sepanjang
tidak diadakan perubahan dinyatakan tetap berlaku.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal
2 Januari 2001.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 MARET 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/19e21d13715b9720d8c00977145f1dd8.txt · Last modified: by 127.0.0.1