peraturan:0tkbpera:19d19f93a4200dca6148155b8ccc0afd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 16/PJ.312/1996

                            TENTANG

          BESARNYA PPh ATAS BONUS YANG DIBAYARKAN KEPADA KOMISARIS 
                    YANG BERTEMPAT TINGGAL DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas dengan 
ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Saudara, ditanyakan apakah atas pembayaran bonus kepada Mr. A selaku 
    Presiden Komisaris PT. XYZ dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 
    mengingat bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau 
    menetap di Hongkong dan tidak pernah tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus 
    delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, orang 
    pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 
    (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang dapat menerima 
    atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan 
    melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, merupakan Subjek Pajak luar negeri.

3.  Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur 
    bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri 
    kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% 
    (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mr. A selaku Presiden Komisaris PT. XYZ adalah 
    merupakan Wajib Pajak luar negeri. Oleh karena itu, atas bonus yang diterima dari PT. XYZ terutang 
    PPh Pasal 26. Dengan demikian, PT. XYZ selaku pemberi penghasilan atau yang membayarkan bonus 
    kepada Mr. A, wajib memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan atau bonus tersebut sebesar 20% (dua 
    puluh persen) dari jumlah bruto.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/19d19f93a4200dca6148155b8ccc0afd.txt · Last modified: (external edit)