User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:19bc916108fc6938f52cb96f7e087941
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 335/KMK.017/1998

                        TENTANG 

    TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, 
                       MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa 
dan produk turunannya, dipandang perlu mengatur kembali tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak 
Ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara 
    Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang 
    Ekspor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    159/KMK.05/1997;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.017/1998 tentang Penetapan Besarnya Pajak Ekspor 
    Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN 
PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA.


                        Pasal 1

Penghitungan Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya adalah sebagai 
berikut :

Pajak Ekspor (PE) = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor (HPE) X Satuan Barang X Kurs.


                        Pasal 2

(1) HPE adalah harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini 
    Direktur Jenderal Perdagangan Internasional secara berkala dan berlaku mulai saat dikeluarkannya 
    penetapan tersebut.

(2) Dalam hal terjadi keterlambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan 
    HPE yang baru.


                        Pasal 3

PE terutang pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diajukan pada bank devisa atau pada saat 
didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, sesuai tarip PE, HPE dan kurs yang berlaku.


                        Pasal 4

(1) Pembayaran PE dilakukan oleh Eksportir pada saat PEB :
    a.  diajukan pada bank devisa; atau
    b.  didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban Pabean.

(2) Bank devisa menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) PE atas pembayaran PE, seperti contoh 
    dalam Lampiran I Keputusan ini.

(3) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan STBS atas pembayaran PE


                        Pasal 5

(1) Dalam hal ekspor tidak jadi dilakukan, yaitu dengan pembatalan PEB, eksportir berhak mengajukan 
    permohonan pengembalian PE yang telah dibayar kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur 
    Jenderal Lembaga Keuangan.

(2) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima, Direktur Jenderal Lembaga 
    Keuangan wajib memberikan keputusan atas permohonan tersebut.

(3) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan atas 
    permohonan pengembalian PE.


                        Pasal 6

(1) Dalam hal pembayaran PE melalui bank devisa, PE serta biaya administrasi wajib disetorkan untuk 
    untung rekening Bendahara Umum Negara (BUN) pada Bank Indonesia selambat-lambatnya 2 (dua) 
    hari kerja setelah menerima pembayaran dari eksportir dengan menggunakan bilyet giro Bank 
    Indonesia dan dilampiri Daftar Penyetoran Pajak Ekspor (DPPE).

(2) Bank devisa tidak membebani biaya untuk PE yang disetor ke rekening BUN.


                        Pasal 7

PE yang dibayar melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib disetorkan pada hari kerja berikutnya melalui 
bank devisa untuk untung rekening BUN pada Bank Indonesia dengan melampirkan tindasan STBS.


                        Pasal 8

(1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran PE yang disebabkan karena kesalahan penetapan tarip, 
    kurs, HPE dan kesalahan penghitungan atau oleh sebab lain, eksportir wajib membayar kekurangan 
    tersebut pada bank devisa atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan untuk untung 
    rekening BUN pada Bank Indonesia.

(2) Penagihan atas kekurangan pembayaran PE yang pembayarannya melalui bank devisa, dilaksanakan 
    oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, sedangkan yang pembayarannya melalui Kantor Pelayanan 
    Bea dan Cukai dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran PE, eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian 
    kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(4) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan tentang 
    kelebihan pembayaran PE.


                        Pasal 9

Setiap akhir bulan bank devisa atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima pembayaran PE 
melaporkan pembayaran serta penyetoran PE tersebut kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menurut 
cara dan bentuk yang telah ditetapkan, seperti contoh dalam lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 10

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Lembaga Keuangan, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai kewenangan masing-masing.


                        Pasal 11

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 
Keputusan Menteri Keuangan No. 334/KMK.017/1998 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/19bc916108fc6938f52cb96f7e087941.txt · Last modified: (external edit)