User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:19b1b73d63d4c9ea79f8ca57e9d67095
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 363/PJ.52/2005

                            TENTANG

      PERLAKUAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN BARANG MODAL EKS MASTERLIST BKPM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa :  
    a.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas nama Menteri Keuangan telah menerbitkan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2350/KM.4/2004 tentang persetujuan pemindahtanganan
        barang modal/asset asal impor oleh PT XXX berupa xxxx dengan tanpa membayar kewajiban
        Bea Masuk yang terutang dan denda;  
    b.  Barang modal/asset tersebut diimpor sesuai Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) 
        Nomor xxx tanggal xxx dengan mendapatkan fasilitas : 
        b.1.    pembebasan Bea Masuk berdasarkan Skep. Pemberian Fasilitas/Masterlist Badan 
            Koordinasi Penanaman MOdal (BKPM) Nomor 3205/Pabean/1193 tanggal 16 
            Desember 1993 (fasiltias PPN to be clarifies later );    
        b.2.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditangguhkan; dan    
        b.3.    pembebasan PPh Pasal 22 berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB PPh) Pasal 22
            nomor KEP-024/WPJ/04/KP.0805/SKB/Ps.22/94 tangal 11  April 1994;     
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan tentang perlakuan 
        pajak dalam rangka impor terhadap barang modal/asset dan ketentuan di bidang perpajakan
        atas pemindahtanganan barang modal/asset tersebut. 

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.00/1989 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai Atas Impor atau Perolehan Barang Modal Tertentu, antara lain mengatur bahwa :  
    a.  Pasal 1; Yang dimaksud dengan Barang Modal Tertentu adalah mesin, peralatan dan 
        peralatan pabrik, baik adalah keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk 
        proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang. 
    b.  Pasal 2; Atas impor atau perolehan barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 diberikan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha
        Kena Pajak. 
    c.  Pasal 3 angka 1; Pemberian penangguhan pembayaran Pajak Pertambahaan Nilai dan atau 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh
        Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan dalam rangka Penanaman 
        Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. 
    d.  Pasal 5 ayat (1) huruf b; Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah yang telah diberikan penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara, 
        apabila barang modal sebagaiman tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini ternyata
        dijual atau dipindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya sebelum habis nilai bukunya
        sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pajak Penghasilan. 
    e.  Pasal 5 ayat (2); Besarnya Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang
        Mewah yang  harus disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, 
        sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pada 
        saat terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemimdahtanganan barang modal tertentu.
 
3.  Berdasarkan ketentuan pada  butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini  ditegaskan bahwa : 
    a.  Berdasarkan Masterlist BKPM Nomor 3205/Pabean/1193 tanggal 16 Desember 1993 dan PIUD 
        Nomor 021/001/0828/94 tanggal 30 Juli 1994, PT XXX atas impor barang modal berupa xxxx 
        (fotokopi dokumen terlampir). 
    b.  Dalam hal PT XXX melakukan pemindahtanganan atas barang modal yang mendapat fasilitas 
        PPN ditangguhkan tersebut; maka jumlah PPN yang semula ditangguhkan harus dibayar/
        disetor ke kas negara sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-undang 
        Pajak Penghasilan pada saat terjadinya pemindahtanganan barang modal tertentu. 

Demikian untuk dimaklumi.




a.n Direktur,

ttd.

A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :   
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Peraturan  Perpajakan. 
3.  Direktur PT XXX 
peraturan/0tkbpera/19b1b73d63d4c9ea79f8ca57e9d67095.txt · Last modified: (external edit)