peraturan:0tkbpera:198dd5fb9c43b2d29a548f8c77e85cf9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 354/PJ.312/1999 TENTANG PERUBAHAN PEMBUKUAN MATA UANG RUPIAH (Rp) KE DOLLAR AMERIKA SERIKAT (US $) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Juni 1999 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Perusahaan Saudara akan melakukan perubahan pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat. Untuk keperluan tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : a. Kelengkapan apa yang harus dilampirkan untuk mengajukan permohonan perubahan pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat ? b. Apabila permohonan Saudara tentang pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat disetujui, maka : 1) Kurs apa yang dipakai untuk pertama kali melakukan perubahan pembukuan, dan apabila perkiraan rekening Neraca yang fakta transaksinya dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan sudah dikonversikan menjadi mata uang Rupiah dalam pembukuan tanggal 31 Desember 1999, pada saat pertama kali perubahan pencatatan pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat, apakah dapat dipertahankan tetap dalam Dollar Amerika serikat sebagaimana faktanya ? 2) Kurs apa yang dipakai untuk transaksi harian yang menggunakan mata uang Rupiah ? 3) Kurs apa yang dipakai untuk persediaan dan aktiva tetap yang dibeli dengan Rupiah dan bagaimana untuk menghitung harga pokok dan depresiasinya ? 4) Kurs apa yang digunakan untuk pencatatan penjualan dengan mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dan penghitungan PPNnya ? 5) Kurs apa yang dipakai untuk pembayaran SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh 23/26, SPT Masa PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan bagaimana perhitungan selisih kurs pada akhir tahun ? 6) Kurs apa yang dipakai untuk pembuatan SPT Tahunan PPh Badan dari mata uang Dollar ke mata uang Rupiah ? 7) Karena ada 2 jenis kurs yang digunakan, yaitu kurs pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan dan kurs tengah Bank Indonesia, bagaimana mengatasi perbedaan nilai penjualan yang selalu dipermasalahkan oleh Fiskus ? 8) Apabila menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, kurs apa yang digunakan ? Kurs transaksi wesel export, kurs jual beli kertas asing atau kurs untuk transaksi dengan pemerintah ? 2. Pajak Penghasilan 2.1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999 disebutkan bahwa : a. Untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, bentuk Usaha Tetap dan Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, wajib mengajukan surat permohonan izin kepada Direktur Jenderal Pajak, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/tahun pajak yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. b. Bagi Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 (satu) tahun, permohonan harus dilengkapi dengan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun terakhir. c. Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut : 1) Pada awal tahun buku/tahun pajak : Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku/ tahun pajak sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya. 2) Dalam tahun berjalan : a) Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan; b) Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi yang bersangkutan. d. Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pasal 29 serta PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib dilakukan dalam penghitungan mata uang Dollar Amerika Serikat. e. Kewajiban pajak-pajak lainnya selain Pajak Penghasilan Badan (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26 dan PPN/PPnBM) selaku pemotong/pemungut pajak dan/ atau pengusaha kena pajak tetap dilaksanakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. f. Pajak Penghasilan Badan terutang pada akhir tahun yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dihitung dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Untuk itu kredit pajak dalam mata uang Rupiah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemotongan/pemungutan atau pembayaran pajak. g. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan beserta lampirannya, kecuali untuk laporan keuangan, wajib disampaikan dalam mata uang Rupiah yang disandingkan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. 2.2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan : a. Untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika bagi Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang telah berdiri lebih dari 1 (satu) tahun, wajib mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/tahun pajak yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, dilengkapi dengan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun terakhir. b. Dalam hal permohonan Saudara disetujui, maka : 1) Untuk pembuatan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, pertama kali bertitik tolak dari neraca akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya. 2) Untuk transaksi harian yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan, sedangkan untuk transaksi yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi yang bersangkutan. 3) Untuk pembayaran PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 serta PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak wajib dilakukan dalam penghitungan mata uang Dollar Amerika Serikat. 4) Untuk kewajiban pajak-pajak lainnya selain Pajak Penghasilan Badan (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26 dan PPN/PPnBM) selaku pemotong/pemungut pajak dan/atau pengusaha kena pajak tetap dilaksanakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5) SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya wajib disampaikan dalam mata uang Rupiah yang disandingkan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. 6) Yang dimaksud dengan kurs yang sebenarnya berlaku adalah mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan secara taat azas. 3. Pajak Pertambahan Nilai 3.1. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, setiap Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam pembukuan perusahaan. 3.2. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 3.3. Dalam Pasal 5 butir b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 diatur bahwa : a. Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang US$, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan. b. Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain US$, dikonversikan ke mata uang US$ dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi yang bersangkutan. 3.4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas diberikan penegasan sebagai berikut : a. Pencatatan jumlah penyerahan : - Penjualan dalam Rupiah dicatat dalam US$ dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi; - Penjualan dalam US $ dicatat sesuai dengan nilai transaksinya. b. Penghitungan pajak : Untuk penjualan dalam US$, dalam menghitung pajaknya harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. c. Faktur Pajak harus dalam mata uang Rupiah. d. Jawaban atas contoh-contoh kasus yang Saudara kemukakan dalam butir 5 surat Saudara adalah sebagai berikut : d.1. Harga Penjualan Rp 10.000.000,00 Kurs menurut Ketetapan Menteri Keuangan US $ 1,00 = Rp 7.675,00 Kurs Tengah Bank Indonesia US $ 1,00 = Rp 7.275,00 1. Nilai penjualan yang harus dicatat dalam pembukuan (menggunakan kurs tengah BI) = 10.000.000,00 : 7.275,00 X US $ 1,00 = US $ 1,374.57 2. PPN = 10% x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 3. Pengisian Faktur Pajak Harga Jual : Rp 10.000.000,00 Dasar Pengenaan Pajak : Rp 10.000.000,00 PPN (10%) : Rp 1.000.000,00 d.2. Harga Penjualan : US $ 100,000.00 Kurs menurut ketetapan Menteri Keuangan US $ 1,00 = Rp 7.675,00 Kurs Tengah BI US $ 1,00 = Rp 7.275,00 1. Harga jual yang dicatat dalam pembukuan US $ 100,000.00 2. PPN = 10% x 100.000 x Rp 7.675 = Rp 76.750.000,00 3. Pengisian Faktur Pajak : Harga Jual : (100.000 X Rp 7.675) = Rp 767.500.000,00 Dasar Pengenaan Pajak : Rp 767.500.000,00 PPN (10%) : Rp 76.750.000,00 4. Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/198dd5fb9c43b2d29a548f8c77e85cf9.txt · Last modified: (external edit)