User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:198dd5fb9c43b2d29a548f8c77e85cf9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 354/PJ.312/1999

                            TENTANG

        PERUBAHAN PEMBUKUAN MATA UANG RUPIAH (Rp) KE DOLLAR AMERIKA SERIKAT (US $)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Juni 1999 mengenai hal tersebut di atas, dengan 
ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Perusahaan Saudara akan melakukan perubahan pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang 
    Dollar Amerika Serikat. Untuk keperluan tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Kelengkapan apa yang harus dilampirkan untuk mengajukan permohonan perubahan 
        pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat ?

    b.  Apabila permohonan Saudara tentang pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat 
        disetujui, maka :
        1)  Kurs apa yang dipakai untuk pertama kali melakukan perubahan pembukuan, dan 
            apabila perkiraan rekening Neraca yang fakta transaksinya dalam mata uang Dollar 
            Amerika Serikat dan sudah dikonversikan menjadi mata uang Rupiah dalam 
            pembukuan tanggal 31 Desember 1999, pada saat pertama kali perubahan 
            pencatatan pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat, 
            apakah dapat dipertahankan tetap dalam Dollar Amerika serikat sebagaimana 
            faktanya ?

        2)  Kurs apa yang dipakai untuk transaksi harian yang menggunakan mata uang Rupiah ?

        3)  Kurs apa yang dipakai untuk persediaan dan aktiva tetap yang dibeli dengan Rupiah 
            dan bagaimana untuk menghitung harga pokok dan depresiasinya ?

        4)  Kurs apa yang digunakan untuk pencatatan penjualan dengan mata uang Rupiah dan 
            Dollar Amerika Serikat dan penghitungan PPNnya ?

        5)  Kurs apa yang dipakai untuk pembayaran SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, 
            SPT Masa PPh 23/26, SPT Masa PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan bagaimana 
            perhitungan selisih kurs pada akhir tahun ?

        6)  Kurs apa yang dipakai untuk pembuatan SPT Tahunan PPh Badan dari mata uang 
            Dollar ke mata uang Rupiah ?

        7)  Karena ada 2 jenis kurs yang digunakan, yaitu kurs pajak sesuai dengan Keputusan 
            Menteri Keuangan dan kurs tengah Bank Indonesia, bagaimana mengatasi perbedaan 
            nilai penjualan yang selalu dipermasalahkan oleh Fiskus ?

        8)  Apabila menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, kurs apa yang digunakan ? 
            Kurs transaksi wesel export, kurs jual beli kertas asing atau kurs untuk transaksi 
            dengan pemerintah ?

2.  Pajak Penghasilan

    2.1.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 
        tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah dan 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999 
        disebutkan bahwa :
        a.  Untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang 
            Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, bentuk Usaha 
            Tetap dan Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, 
            wajib mengajukan surat permohonan izin kepada Direktur Jenderal Pajak, selambat-
            lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/tahun pajak yang diselenggarakan 
            dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 
            3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.

        b.  Bagi Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 (satu) tahun, permohonan harus 
            dilengkapi dengan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan 
            tahun terakhir.

        c.  Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa 
            Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata 
            uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut :
            1)  Pada awal tahun buku/tahun pajak :
                Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk 
                pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku/
                tahun pajak sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversikan 
                ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang 
                berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya.

            2)  Dalam tahun berjalan :
                a)  Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika 
                    Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi 
                    yang bersangkutan;
                b)  Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang 
                    menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, 
                    dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan 
                    menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya 
                    transaksi yang bersangkutan.

        d.  Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pasal 29 serta PPh Final yang dibayar sendiri oleh 
            Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa 
            Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib dilakukan dalam penghitungan 
            mata uang Dollar Amerika Serikat.

        e.  Kewajiban pajak-pajak lainnya selain Pajak Penghasilan Badan (PPh Pasal 21, PPh 
            Pasal 22, PPh Pasal 23/26 dan PPN/PPnBM) selaku pemotong/pemungut pajak dan/
            atau pengusaha kena pajak tetap dilaksanakan dalam mata uang Rupiah sesuai 
            dengan ketentuan yang berlaku.

        f.  Pajak Penghasilan Badan terutang pada akhir tahun yang dilaporkan dalam Surat 
            Pemberitahuan Tahunan dihitung dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Untuk 
            itu kredit pajak dalam mata uang Rupiah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam 
            mata uang Dollar Amerika Serikat dengan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan 
            Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemotongan/pemungutan atau 
            pembayaran pajak.

        g.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan beserta lampirannya, kecuali untuk 
            laporan keuangan, wajib disampaikan dalam mata uang Rupiah yang disandingkan 
            dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs pajak yang 
            berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri 
            Keuangan.

    2.2.    Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan :
        a.  Untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar 
            Amerika bagi Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang telah berdiri lebih dari 1 
            (satu) tahun, wajib mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, 
            selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/tahun pajak yang 
            diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat 
            tersebut dimulai, dilengkapi dengan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 
            Badan tahun terakhir.

        b.  Dalam hal permohonan Saudara disetujui, maka :
            1)  Untuk pembuatan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, 
                pertama kali bertitik tolak dari neraca akhir tahun buku/tahun pajak 
                sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke mata uang 
                Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir 
                tahun buku/tahun pajak sebelumnya.

            2)  Untuk transaksi harian yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika 
                Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang 
                bersangkutan, sedangkan untuk transaksi yang menggunakan mata uang 
                selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika 
                Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat 
                terjadinya transaksi yang bersangkutan.

            3)  Untuk pembayaran PPh Pasal  25 dan PPh Pasal 29 serta PPh Final yang 
                dibayar sendiri oleh Wajib Pajak wajib dilakukan dalam penghitungan mata 
                uang Dollar Amerika Serikat.

            4)  Untuk kewajiban pajak-pajak lainnya selain Pajak Penghasilan Badan 
                (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26 dan PPN/PPnBM) selaku 
                pemotong/pemungut pajak dan/atau pengusaha kena pajak tetap 
                dilaksanakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan ketentuan yang 
                berlaku.

            5)  SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya wajib disampaikan dalam mata 
                uang Rupiah yang disandingkan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat 
                dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak 
                yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

            6)  Yang dimaksud dengan kurs yang sebenarnya berlaku adalah mengacu 
                kepada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia yang 
                dilaksanakan secara taat azas.

3.  Pajak Pertambahan Nilai

    3.1.    Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang 
        dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
        1994, setiap Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam pembukuan perusahaan.

    3.2.    Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, 
        apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan 
        mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke 
        dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan 
        Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    3.3.    Dalam Pasal 5 butir b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 
        1999 diatur bahwa :
        a.  Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang US$, pembukuannya dicatat 
            sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
        b.  Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata 
            uang selain US$, dikonversikan ke mata uang US$ dengan menggunakan kurs yang 
            sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi yang bersangkutan.

    3.4.    Berdasarkan ketentuan tersebut diatas diberikan penegasan sebagai berikut :
        a.  Pencatatan jumlah penyerahan :
            -   Penjualan dalam Rupiah dicatat dalam US$ dengan menggunakan kurs yang 
                sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;
            -   Penjualan dalam US $ dicatat sesuai dengan nilai transaksinya.

        b.  Penghitungan pajak :
            Untuk penjualan dalam US$, dalam menghitung pajaknya harus dikonversikan ke 
            dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat 
            Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

        c.  Faktur Pajak harus dalam mata uang Rupiah.

        d.  Jawaban atas contoh-contoh kasus yang Saudara kemukakan dalam butir 5 surat 
            Saudara adalah sebagai berikut :
            d.1.    Harga Penjualan Rp 10.000.000,00
                Kurs menurut Ketetapan Menteri Keuangan US $ 1,00 = Rp 7.675,00
                Kurs Tengah Bank Indonesia           US $ 1,00 = Rp 7.275,00
                1.  Nilai penjualan yang harus dicatat dalam pembukuan (menggunakan 
                    kurs tengah BI) 
                    = 10.000.000,00 : 7.275,00 X US $ 1,00 = US $ 1,374.57
                2.  PPN =   10% x Rp 10.000.000,00
                        =   Rp 1.000.000,00
                3.  Pengisian Faktur Pajak
                    Harga Jual          :   Rp 10.000.000,00
                    Dasar Pengenaan Pajak       :   Rp 10.000.000,00
                    PPN (10%)           :   Rp   1.000.000,00

            d.2.    Harga Penjualan : US $ 100,000.00
                Kurs menurut ketetapan Menteri Keuangan US $ 1,00   = Rp 7.675,00
                Kurs Tengah BI                 US $ 1,00    = Rp 7.275,00
                1.  Harga jual yang dicatat dalam pembukuan US $ 100,000.00
                2.  PPN = 10% x 100.000 x Rp 7.675
                        = Rp 76.750.000,00
                3.  Pengisian Faktur Pajak :
                    Harga Jual          :   (100.000 X Rp 7.675) 
                                        = Rp 767.500.000,00
                    Dasar Pengenaan Pajak       :   Rp 767.500.000,00
                    PPN (10%)           :   Rp   76.750.000,00

4.  Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/198dd5fb9c43b2d29a548f8c77e85cf9.txt · Last modified: (external edit)