peraturan:0tkbpera:1980fa3bbff704c8bec1b7196cf7dfbc
2 Juni 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 11/BC/2005
TENTANG
PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP SPKPBM YANG TELAH DILUNASI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan adanya pengajuan keberatan terhadap SPKPBM yang telah dilunasi, dipandang perlu
untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengajuan keberatan dengan terlebih dahulu melakukan pelunasan atas SPKPBM tidak diatur secara
tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan maupun dalam Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan
Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
2. Bahwa persyaratan penyerahan jaminan dalam pengajuan keberatan dimaksudkan untuk
pengamanan hak-hak negara berupa penerimaan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan Sanksi Administrasi
berupa Denda;
3. Bahwa apabila tagihan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan Sanksi Administrasi berupa Denda sesuai dengan
yang tercantum pada SPKPBM telah dilunasi maka hak-hak negara telah aman dan terlindungi;
4. Dengan demikian pengajuan keberatan terhadap SPKPBM yang telah dilunasi sepanjang pengajuannya
masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, memenuhi syarat formal
untuk pengajuan keberatan dan agar diproses lebih lanjut.
Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/1980fa3bbff704c8bec1b7196cf7dfbc.txt · Last modified: by 127.0.0.1