peraturan:0tkbpera:1980fa3bbff704c8bec1b7196cf7dfbc
                                                      2 Juni 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 11/BC/2005

                        TENTANG

              PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP SPKPBM YANG TELAH DILUNASI

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan adanya pengajuan keberatan terhadap SPKPBM yang telah dilunasi, dipandang perlu 
untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pengajuan keberatan dengan terlebih dahulu melakukan pelunasan atas SPKPBM tidak diatur secara
    tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan maupun dalam Keputusan
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan 
    Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

2.  Bahwa persyaratan penyerahan jaminan dalam pengajuan keberatan dimaksudkan untuk 
    pengamanan hak-hak negara berupa penerimaan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan Sanksi Administrasi
    berupa Denda;

3.  Bahwa apabila tagihan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan Sanksi Administrasi berupa Denda sesuai dengan
    yang tercantum pada SPKPBM telah dilunasi maka hak-hak negara telah aman dan terlindungi;

4.  Dengan demikian pengajuan keberatan terhadap SPKPBM yang telah dilunasi sepanjang pengajuannya
    masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, memenuhi syarat formal
    untuk pengajuan keberatan dan agar diproses lebih lanjut.

Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/1980fa3bbff704c8bec1b7196cf7dfbc.txt · Last modified: (external edit)