peraturan:0tkbpera:197f76fe309657064dbec74d9eea4be4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 533/PJ.52/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor----tanggal 16 Februari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak (BKP) terutang Pertambahan
Nilai.
2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
S-97/PJ.32/1997 tanggal 25 Juni 1997 dalam point 1 ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 24
Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa atas impor BKP yang menurut
ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, PPN dan/atau PPn BM
yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
3. Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 140/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997
tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas impor barang contoh diberikan pembebasan bea
masuk dan cukai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
... dan seterusnya ......... sampai huruf d.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka atas impor 2 (dua) buah barang contoh oleh
PT. XYZ, NPWP X.XXX.XXX.X-XXX dengan perincian :
Nama barang : 2 (dua) buah Wicker Chairs,
H. S. No. : 9401.80.100
Harga : US$ 100.00
Negara Asal : Amerika Serikat
Hanya dapat diberikan pembebasan atas Bea Masuk dan Cukai sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada butir 2 sedangkan untuk PPN dan PPn BM tetap terutang.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/197f76fe309657064dbec74d9eea4be4.txt · Last modified: by 127.0.0.1