peraturan:0tkbpera:197f76fe309657064dbec74d9eea4be4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 533/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor----tanggal 16 Februari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak (BKP) terutang Pertambahan Nilai. 2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-97/PJ.32/1997 tanggal 25 Juni 1997 dalam point 1 ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa atas impor BKP yang menurut ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, PPN dan/atau PPn BM yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 3. Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 140/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas impor barang contoh diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan ketentuan sebagai berikut : a. semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru; ... dan seterusnya ......... sampai huruf d. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka atas impor 2 (dua) buah barang contoh oleh PT. XYZ, NPWP X.XXX.XXX.X-XXX dengan perincian : Nama barang : 2 (dua) buah Wicker Chairs, H. S. No. : 9401.80.100 Harga : US$ 100.00 Negara Asal : Amerika Serikat Hanya dapat diberikan pembebasan atas Bea Masuk dan Cukai sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 sedangkan untuk PPN dan PPn BM tetap terutang. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/197f76fe309657064dbec74d9eea4be4.txt · Last modified: (external edit)