User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:197f76fe309657064dbec74d9eea4be4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 533/PJ.52/1998

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor----tanggal 16 Februari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak (BKP) terutang Pertambahan 
    Nilai.

2.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 
    S-97/PJ.32/1997 tanggal 25 Juni 1997 dalam point 1 ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 24 
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa atas impor BKP yang menurut 
    ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, PPN dan/atau PPn BM 
    yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

3.  Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 140/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 
    tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas impor barang contoh diberikan pembebasan bea 
    masuk dan cukai dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
        ... dan seterusnya ......... sampai huruf d.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka atas impor 2 (dua) buah barang contoh oleh 
    PT. XYZ, NPWP X.XXX.XXX.X-XXX dengan perincian :
    Nama barang :   2 (dua) buah Wicker Chairs,
    H. S. No.   :   9401.80.100
    Harga       :   US$ 100.00
    Negara Asal :   Amerika Serikat

Hanya dapat diberikan pembebasan atas Bea Masuk dan Cukai sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana 
dimaksud pada butir 2 sedangkan untuk PPN dan PPn BM tetap terutang.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/197f76fe309657064dbec74d9eea4be4.txt · Last modified: (external edit)