peraturan:0tkbpera:197e342c9fbad962dbe6d3322f723ca6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 516/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN PPN DAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 06 Mei 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:
a. Saudara adalah perusahaan yang memproduksi barang berupa container plastik/keranjang
plastik. Hasil produksi tersebut Saudara jual kepada pembeli yang ada di Kawasan Berikat.
Adapun container plastik/keranjang plastik tersebut akan digunakan sebagai sarana
Pengemas/Packing Material atas material barang produksi yang akan dijual kepada PT ABC
Dan oleh PT ABC, container plastik/keranjang plastik akan dikembalikan kepada penjual
tersebut.
b. Atas transaksi di atas, Saudara mohon penjelasan apakah penjualan barang berupa container
plastik/keranjang plastik kepada pembeli di Kawasan Berikat terutang Pajak Pertambahan
Nilai atau tidak.
2. Berdasarkan pasal 16B ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean
3. Berdasarkan Pasal 14 huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan
Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat diatur
bahwa atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan
dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas penjualan barang berupa container plastik/keranjang plastik yang Saudara
lakukan kepada pembeli di Kawasan Berikat terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena barang
tersebut bukan merupakan satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB melainkan hanya sebagai
sarana pengemas/packing material yang akan dikembalikan oleh PT ABC kepada penjual di Kawasan
Berikat.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/197e342c9fbad962dbe6d3322f723ca6.txt · Last modified: by 127.0.0.1