peraturan:0tkbpera:197cec18dff201ab4d1966879423f50b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 829/PJ.53/2004
TENTANG
KONFIRMASI BARANG KENA PAJAK ATAS PRODUKSI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 8 April 2004 hal sebagaimana diatas, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan adanya permohonan penanaman
modal dalam bidang usaha pembangkit listrik baik dalam rangka PMDN maupun PMA, Saudara mohon
konfirmasi mengenai hal-hal tersebut :
a. Perusahaan pembangkit tenaga listrik menghasilkan daya (listrik) yang diukur dalam satuan
Kilowatts (Kw) atau Megawatts (Mw).
b. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, Saudara mengajukan pertanyaan :
1) Apakah tenaga listrik (daya) yang dihasilkan oleh perusahaan pembangkit tenaga
listrik merupakan Barang Kena Pajak.
2) Apakah perusahaan tersebut mendapat pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak
berwujud.
b. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 4A ayat (2) menetapkan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
namun listrik tidak termasuk ke dalamnya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis antara lain adalah
1) Huruf a, barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
2) Huruf h, listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.
b. Pasal 2 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak,
oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain berupa:
1) Huruf a, barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang
diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
2) Huruf h, listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h.
4. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
371/KMK.03/2003 menyatakan bahwa :
1) Ayat (1), mesin dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a
adalah yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
2) Ayat (2), peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah peralatan yang tidak
terpisahkan dan merupakan satu kesatuan untuk mengoperasikan pabrik.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Listrik merupakan Barang Kena Pajak, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 ditetapkan sebagai Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis, sehingga atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan PPN, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.
b. Atas impor dan atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang
maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung oleh investor
di bidang usaha pembangkit listrik dalam proses menghasilkan listrik, dibebaskan dari
pengenaan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/197cec18dff201ab4d1966879423f50b.txt · Last modified: by 127.0.0.1