peraturan:0tkbpera:197838c579c3b78927e0cd15ba4c9689
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2561/PJ.53/1995 TENTANG PEMBUATAN DAN PENYETORAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara tanggal 11 Agustus 1995 No. XXX perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pihak yang menerima penyerahan. 2. Apabila Sub.Vendor dalam hal ini XYZ nyata-nyata dalam kontrak ditentukan untuk menyerahkan barang/jasa kepada ABC dan ABC membayar langsung kepada Sub.Vendor, maka Sub.Vendor dapat membuat Faktur Pajak langsung kepada ABC. Namun apabila dalam kontrak antara ABC dan PQR penyerahan barang/jasa yang dilakukan oleh XYZ termasuk penyerahan oleh PQR, maka Faktur Pajak XYZ harus ditujukan kepada PQR. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/197838c579c3b78927e0cd15ba4c9689.txt · Last modified: (external edit)