peraturan:0tkbpera:197838c579c3b78927e0cd15ba4c9689
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2561/PJ.53/1995
TENTANG
PEMBUATAN DAN PENYETORAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara tanggal 11 Agustus 1995 No. XXX perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa
Kena Pajak kepada pihak yang menerima penyerahan.
2. Apabila Sub.Vendor dalam hal ini XYZ nyata-nyata dalam kontrak ditentukan untuk menyerahkan
barang/jasa kepada ABC dan ABC membayar langsung kepada Sub.Vendor, maka Sub.Vendor dapat
membuat Faktur Pajak langsung kepada ABC. Namun apabila dalam kontrak antara ABC dan PQR
penyerahan barang/jasa yang dilakukan oleh XYZ termasuk penyerahan oleh PQR, maka Faktur Pajak
XYZ harus ditujukan kepada PQR.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/197838c579c3b78927e0cd15ba4c9689.txt · Last modified: by 127.0.0.1