User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:197838c579c3b78927e0cd15ba4c9689
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 Nopember 1995      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2561/PJ.53/1995

                            TENTANG

                   PEMBUATAN DAN PENYETORAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara tanggal 11 Agustus 1995 No. XXX perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa 
    Kena Pajak kepada pihak yang menerima penyerahan.

2.  Apabila Sub.Vendor dalam hal ini XYZ nyata-nyata dalam kontrak ditentukan untuk menyerahkan 
    barang/jasa kepada ABC dan ABC membayar langsung kepada Sub.Vendor, maka Sub.Vendor dapat 
    membuat Faktur Pajak langsung kepada ABC. Namun apabila dalam kontrak antara ABC dan PQR 
    penyerahan barang/jasa yang dilakukan oleh XYZ termasuk penyerahan oleh PQR, maka Faktur Pajak 
    XYZ harus ditujukan kepada PQR.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd 

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/197838c579c3b78927e0cd15ba4c9689.txt · Last modified: (external edit)