peraturan:0tkbpera:19781cfbcf60d73cb688a6c6ca5e55ff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1374/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh BARANG IMPOR BANTUAN (HIBAH) PERALATAN MEDIC DARI BELANDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 12 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar mengemukakan : 1.1. YMIJ (Papua) menerima sumbangan (hibah) Peralatan dari stichting Medic Apeldoorn Nederland untuk penyelenggaraan klinik kesehatan Manfakwak di Biak. Adapun bantuan ini disertai pula obat-obatan dari lembaga tersebut dengan rincian sebagai berikut : a. Rincian dan jumlah dan jenis barang, Bea Masuk dan Nilai Pabean yang dimohon pembebasannya; - Peralatan kesehatan (Medical) sebanyak 35 Coly (405 kg) dalam keadaan baru. Negara asal Nederland, dan Invoide beserta Rincian Harga dalam Valuta Asing (Gulden) - Nilai Pabean dalam CIF. NLG 3.791,66 dengan NDPBM Rp. 4255,24 = Rp. 16.134.423,30 - Bea Masuk = Rp. 931.320,97 - PPN = Rp. 1.706.659,43 - PPh = Rp. 1.279.931 b. Surat keterangan dari pemberi Hibah di luar negeri (Gift Certificate). c. Rekomendasi dari Departemen Kesehatan. d. Rekomendasi dari Badan Kesejahteraan Sosial Nasional 1.2. Sehubungan dengan hal ini Saudara mohon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Impor. 2. Ketentuan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara adalah sebabai berikut : 2.1 Pajak Pertambahan Nilai : a. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. b. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 2.2. Pajak Penghasilan : Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sidat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 2 atas impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang kiriman hadiah untuk ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 3.1. Pajak Pertambahan Nilai Atas impor barang berupa sumbangan (hadiah) Peralatan Medic dari Stichting Medic Apledoorn Nederland sebesar Rp. 16.134.423,30, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn BM yang erutang tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. 3.2. Pajak Penghasilan a. Impor barang berupa peralatan kesehatan bantuan dari Stichting Medic Apeldoorn Nederland dapat dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang : 1. Barang tersebut digunakan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; dan 2. Impor barang tersebut dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan YMIJ (Papua) sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Pajak Penghasilan 3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/19781cfbcf60d73cb688a6c6ca5e55ff.txt · Last modified: (external edit)