peraturan:0tkbpera:19781cfbcf60d73cb688a6c6ca5e55ff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Nopember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1374/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh BARANG IMPOR BANTUAN (HIBAH) PERALATAN
MEDIC DARI BELANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 12 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Saudara secara garis besar mengemukakan :
1.1. YMIJ (Papua) menerima sumbangan (hibah) Peralatan dari stichting Medic Apeldoorn
Nederland untuk penyelenggaraan klinik kesehatan Manfakwak di Biak. Adapun bantuan ini
disertai pula obat-obatan dari lembaga tersebut dengan rincian sebagai berikut :
a. Rincian dan jumlah dan jenis barang, Bea Masuk dan Nilai Pabean yang dimohon
pembebasannya;
- Peralatan kesehatan (Medical) sebanyak 35 Coly (405 kg) dalam keadaan
baru. Negara asal Nederland, dan Invoide beserta Rincian Harga dalam
Valuta Asing (Gulden)
- Nilai Pabean dalam CIF. NLG 3.791,66
dengan NDPBM Rp. 4255,24 = Rp. 16.134.423,30
- Bea Masuk = Rp. 931.320,97
- PPN = Rp. 1.706.659,43
- PPh = Rp. 1.279.931
b. Surat keterangan dari pemberi Hibah di luar negeri (Gift Certificate).
c. Rekomendasi dari Departemen Kesehatan.
d. Rekomendasi dari Badan Kesejahteraan Sosial Nasional
1.2. Sehubungan dengan hal ini Saudara mohon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penghasilan (PPh) Impor.
2. Ketentuan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara adalah sebabai berikut :
2.1 Pajak Pertambahan Nilai :
a. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
menyatakan bahwa Atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan
perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang
terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan.
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang
Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM adalah barang
kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
2.2. Pajak Penghasilan : Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sidat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 2 atas impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk
dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang kiriman hadiah untuk ibadah umum, amal,
sosial, atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
3.1. Pajak Pertambahan Nilai Atas impor barang berupa sumbangan (hadiah) Peralatan Medic dari
Stichting Medic Apledoorn Nederland sebesar Rp. 16.134.423,30, Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan PPn BM yang erutang tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.
3.2. Pajak Penghasilan
a. Impor barang berupa peralatan kesehatan bantuan dari Stichting Medic Apeldoorn
Nederland dapat dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
sepanjang :
1. Barang tersebut digunakan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau
kebudayaan; dan
2. Impor barang tersebut dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Pertambahan
Nilai.
Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
b. Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan YMIJ (Papua)
sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu
menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Pajak Penghasilan
3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/19781cfbcf60d73cb688a6c6ca5e55ff.txt · Last modified: by 127.0.0.1