peraturan:0tkbpera:196f5641aa9dc87067da4ff90fd81e7b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 46/PJ.23/2002
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK DALAM MATA UANG US DOLLAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur PBN Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S-528/A/2002 tanggal
18 Pebruari 2002 tentang hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 2 angka (1) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal
Anggaran Nomor KEP-306/PJ./1999 dan KEP-60/A/1999 tanggal 11 Nopember 1999 tentang Tata
Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat, diatur bahwa "Wajib
Pajak diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Direktorat PBN bahwa
Wajib Pajak yang bersangkutan akan melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411".
2. Dalam surat Direktur PBN tersebut dikemukakan bahwa perusahaan atau badan yang menyetor
pajak dalam mata uang US Dollar sebagian besar tidak menyampaikan surat pemberitahuan akan
menyetor/mentransfer pajak ke rekening giro kas negara pada Bank Indonesia kepada Direktorat
PBN, sesuai ketentuan pada angka 1 diatas.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk memberitahukan kepada Wajib
Pajak di lingkungan KPP Saudara, khususnya Wajib Pajak yang menyetor pajak dalam mata uang
US Dollar, agar menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Direktorat PBN
Direktorat Jenderal Anggaran, sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Bersama tersebut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPSP
ttd
DJOKO SLAMET SURJOPUTRO
peraturan/0tkbpera/196f5641aa9dc87067da4ff90fd81e7b.txt · Last modified: by 127.0.0.1