peraturan:0tkbpera:196894366d827c56344bfe5186dbcf64
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2498/PJ.532/1998

                            TENTANG

                        KURS DISKON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XX tanggal 2 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa XYZ bergerak dalam bidang jasa akuntan publik, konsultasi 
    manajemen dan konsultasi pajak yang tagihannya dibuat dalam mata uang asing (US Dollar) 
    sedangkan PPN dan PPh pemotongan dihitung berdasarkan Kurs Menteri Keuangan RI yang berlaku 
    untuk masa yang bersangkutan. Saudara menanyakan apakah surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    S-1006/PJ.532/1998 tanggal 24 April 1998 kepada Drs. ABC selaku kuasa dari AP31 berlaku juga bagi 
    XYZ.

2.  Atas pertanyaan Saudara tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
    2.1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1006/PJ.532/1998 tanggal 24 April 1998 kepada 
        Drs. ABC selaku kuasa dari AP31 adalah merupakan penegasan atas fakta dan masalah yang 
        disampaikan, sehingga hanya dapat dipergunakan sebagai acuan terhadap fakta dan masalah 
        yang sama bagi pihak lainnya.
    2.2.    Dalam hal XYZ menggunakan kurs diskon dalam transaksi di bidang jasa akuntan publik, 
        konsultasi manajemen dan konsultasi pajak, harus kasuitis mengajukan secara tertulis 
        masalah yang dihadapinya beserta permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak 
        dengan melampirkan kontrak atau perjanjian kurs diskon yang telah disepakati antara 
        pemberi jasa (XYZ) dengan pelanggannya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR 

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/196894366d827c56344bfe5186dbcf64.txt · Last modified: (external edit)