peraturan:0tkbpera:1959eb9d5a0f7ebc58ebde81d5df400d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Agustus 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2241/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN RUMAH MURAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1997 perihal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27
Juli 1989 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari
1995, pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak
memungut PPN.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Kontraktor (PT XYZ)
yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada Perum Perumnas
tidak memungut PPN, demikian juga penyerahan dari sub Kontraktor kepada Kontraktor (PT XYZ)
juga tidak dikenakan PPN (PPN tetap ditanggung Pemerintah).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1959eb9d5a0f7ebc58ebde81d5df400d.txt · Last modified: by 127.0.0.1