peraturan:0tkbpera:19406b9f645610fda9a0f6f27bdac710
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Mei 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 568/PJ.532/2000
TENTANG
PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN ATAS
PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK OLEH KEDUTAAN BESAR UZBEKISTAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 14 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Kedutaan Besar Republik Uzbekistan mengajukan
permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan membeli kupon pembelian bebas
PPN atas pembelian bahan bakar minyak sebagaimana yang telah diberikan fasilitas yang sama kepada
Kedutaan Besar RI di Taskent. Departemen Luar Negeri pada prinsipnya tidak keberatan atas
permohonan tersebut, namun mengingat masalah ini merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal
Pajak maka permohonan dari Kedutaan Besar Republik Uzbekistan mohon dapat dipertimbangkan.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 jo. Butir 2
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tanggal 18 Mei 1998, disebutkan bahwa :
a. Pasal 1 ayat (1), atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang
dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang
memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, dibebaskan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
b. Pasal 1 ayat (2), pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing hanya
diberikan atas dasar azas timbal balik.
3. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 perihal
Tata cara pemberian restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan
Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya disebutkan antara lain bahwa :
a. Butir 1, Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin
memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan
rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri atau
Sekretariat kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti
pendukungnya.
b. Butir 2, Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat
rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti
pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan,
Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih
lanjut.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. Atas pembelian bahan bakar minyak oleh Kedutaan Besar Uzbekistan dibebaskan dari
pengenaan PPN.
b. Apabila Kedutaan Besar Uzbekistan ingin mendapatkan surat rekomendasi pembebasan PPN
atas pembelian bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, maka pihak
Kedutaan harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM
kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya,
dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya, kemudian Departemen Luar Negeri atau
Sekretariat Kabinet mengirim langsung surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan
dan Orang Asing, Jalan TMP. Kalibata, Jakarta-12740, dengan dilampiri bukti-bukti
pendukungnya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/19406b9f645610fda9a0f6f27bdac710.txt · Last modified: by 127.0.0.1