peraturan:0tkbpera:19406b9f645610fda9a0f6f27bdac710
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 568/PJ.532/2000 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK OLEH KEDUTAAN BESAR UZBEKISTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 14 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Kedutaan Besar Republik Uzbekistan mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan membeli kupon pembelian bebas PPN atas pembelian bahan bakar minyak sebagaimana yang telah diberikan fasilitas yang sama kepada Kedutaan Besar RI di Taskent. Departemen Luar Negeri pada prinsipnya tidak keberatan atas permohonan tersebut, namun mengingat masalah ini merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal Pajak maka permohonan dari Kedutaan Besar Republik Uzbekistan mohon dapat dipertimbangkan. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 jo. Butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tanggal 18 Mei 1998, disebutkan bahwa : a. Pasal 1 ayat (1), atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). b. Pasal 1 ayat (2), pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik. 3. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 perihal Tata cara pemberian restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya disebutkan antara lain bahwa : a. Butir 1, Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretariat kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya. b. Butir 2, Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan, Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Atas pembelian bahan bakar minyak oleh Kedutaan Besar Uzbekistan dibebaskan dari pengenaan PPN. b. Apabila Kedutaan Besar Uzbekistan ingin mendapatkan surat rekomendasi pembebasan PPN atas pembelian bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, maka pihak Kedutaan harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya, kemudian Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet mengirim langsung surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jalan TMP. Kalibata, Jakarta-12740, dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/19406b9f645610fda9a0f6f27bdac710.txt · Last modified: (external edit)