peraturan:0tkbpera:19406b9f645610fda9a0f6f27bdac710
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                1 Mei 2000
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 568/PJ.532/2000

                             TENTANG

                 PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN ATAS 
                  PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK OLEH KEDUTAAN BESAR UZBEKISTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 14 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Kedutaan Besar Republik Uzbekistan mengajukan 
    permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan membeli kupon pembelian bebas 
    PPN atas pembelian bahan bakar minyak sebagaimana yang telah diberikan fasilitas yang sama kepada 
    Kedutaan Besar RI di Taskent. Departemen Luar Negeri pada prinsipnya tidak keberatan atas 
    permohonan tersebut, namun mengingat masalah ini merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal 
    Pajak maka permohonan dari Kedutaan Besar Republik Uzbekistan mohon dapat dipertimbangkan.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 jo. Butir 2 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tanggal 18 Mei 1998, disebutkan bahwa : 
    a.  Pasal 1 ayat (1), atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang 
        dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang 
        memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, dibebaskan Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    b.  Pasal 1 ayat (2), pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing hanya 
        diberikan atas dasar azas timbal balik.

3.  Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 perihal 
    Tata cara pemberian restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan
    Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya disebutkan antara lain bahwa : 
    a.  Butir 1, Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin 
        memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan 
        rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri atau 
        Sekretariat kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti 
        pendukungnya.
    b.  Butir 2, Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat 
        rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti 
        pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan, 
        Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih 
        lanjut.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : 
    a.  Atas pembelian bahan bakar minyak oleh Kedutaan Besar Uzbekistan dibebaskan dari 
        pengenaan PPN.
    b.  Apabila Kedutaan Besar Uzbekistan ingin mendapatkan surat rekomendasi pembebasan PPN 
        atas pembelian bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, maka pihak
        Kedutaan harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM 
        kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, 
        dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya, kemudian Departemen Luar Negeri atau 
        Sekretariat Kabinet mengirim langsung surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan 
        dan Orang Asing, Jalan TMP. Kalibata, Jakarta-12740, dengan dilampiri bukti-bukti 
        pendukungnya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/19406b9f645610fda9a0f6f27bdac710.txt · Last modified: (external edit)