peraturan:0tkbpera:193002e668758ea9762904da1a22337c
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 604/PJ./2001
TENTANG
PENYAMPAIAN LAMPIRAN 1721-A1 SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan
teknologi informasi, serta mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
perlu diberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan Lampiran 1721-A1 SPT
Tahunan PPh Pasal 21 dengan menggunakan media elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyampaian Lampiran 1721-A1 Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan Menggunakan Media Elektronik;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3674);
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan isi
Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN LAMPIRAN 1721-A1 SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL-21 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
a. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data
dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronik, antara lain berupa Disket, Digital Data
Storage (DDS) dan Compact Disc (CD).
b. Struktur data adalah urutan, atribut dan panjang elemen data yang tersusun dalam satu kesatuan
yang berlaku.
c. Lampiran 1721-A1 SPT PPh Pasal 21 adalah Lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21
yang berisi penghasilan dan penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun/
Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT) Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasal 2
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan
menggunakan media elektronik yang elemen datanya sudah sesuai dengan Lampiran I.
(2) Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan dengan menggunakan media
elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dengan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 (Form 1721).
(3) Dokumen lainnya selain Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21, yang disyaratkan sebagai
kelengkapan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 tetap disampaikan
menggunakan formulir yang telah ditentukan.
Pasal 3
Pemotong PPh Pasal 21 yang akan menyampaikan Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan
menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memberitahukan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar dengan dilampirkan Surat
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.
Pasal 4
Lampiran 1721 A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan sah dan
berlaku efektif setelah melalui proses Penelitian dan uji coba data oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 5
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-13/PJ./1999 tanggal 18 Januari 1999, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/193002e668758ea9762904da1a22337c.txt · Last modified: by 127.0.0.1