peraturan:0tkbpera:192fc044e74dffea144f9ac5dc9f3395
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 234/KMK.05/1996

                        TENTANG 

               TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, 
              DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk 
mengatur tatacara penagihan piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka 
Impor dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1968 Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 
    1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3263), sebagaimana 
    telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3567);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
5.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
6.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 271/KMK/ 7/4/1971 tentang Syarat-syarat dan Tatacara 
    Penyerahan Piutang Negara Yang Telah Dinyatakan Macet Kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 5/KMK. 01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank 
    Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 293/KMK. 09/1993 tentang Pengurusan Piutang Negara;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENAGIHAN PIUTANG BEA 
MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.


                        Pasal 1

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penagihan piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, 
    dan Pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha 
    Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan 
    jasa Kepabeanan.

(2) Penagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Pemberitahuan 
    Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka
    impor (SPKPBM) sesuai contoh formulir pada Lampiran I.

(3) Penerbitan formulir SPKPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh :
    a.  Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean dalam hal penagihan piutang
        merupakan hasil pelaksanaan verifikasi dokumen impor atau piutang Denda Administrasi yang 
        tidak diakibatkan oleh kekurangan pembayaran Bea Masuk.
    b.  Kepala Kantor Pabean yang mengawasi importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan 
        Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa 
        Kepabeanan yang bersangkutan dalam hal piutang merupakan hasil pelaksanaan audit di 
        bidang Kepabeanan.

(4) Perhitungan tagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya dibulatkan dalam rupiah 
    penuh.


                        Pasal 2

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 
(2), pihak yang berutang wajib melunasi utangnya dan memberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor 
Pabean yang menerbitkan SPKPBM.


                        Pasal 3

Terhadap penerbitan SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, importir, pengangkut, pengusaha Tempat 
Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa 
Kepabeanan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

Terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir, 
pengangkutan, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau
pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan dapat mengajukan banding kepada lembaga banding.
 

                        Pasal 5

(1) Apabila setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 
    importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan 
    Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor 
    Pabean segera menerbitkan Surat Teguran sesuai contoh formulir pada Lampiran II.

(2) Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), pihak yang berutang belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean
    segera menyampaikan :
    a.  Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dan/atau Bunga 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) di wilayah importir, 
        pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan 
        Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan berdomisili sesuai contoh formulir pada 
        Lampiran III untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku.
    b.  Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak (KPP) di wilayah importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara,
        pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan
        berdomilisi sesuai contoh formulir pada Lampiran IV untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


                        Pasal 6

Kepala KP3N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyampaikan laporan pelaksanaan serta 
perkembangan pengurusan penagihan piutang tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang menyerahkan 
penagihan piutang tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tahap pengurusan diselesaikan.


                        Pasal 7

(1) Pelunasan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi 
    dengan menggunakan :
    a.  Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) sepanjang mengenai utang Bea Masuk, Cukai, Denda
        Administrasi, dan Bunga;
    b.  Surat Setoran Pajak (SSP) sepanjang mengenai utang PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 dalam 
        rangka impor.

(2) Pelunasan utang dapat juga dilakukan melalui Kantor Pabean dengan mendapat tanda bukti setor.


                        Pasal 8

Dalam hal tagihan piutang Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi tidak dilunasi sampai tanggal jatuh tempo
SPKPBM maka piutang Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) 
setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPKPBM sampai dengan hari pembayaran, bagian 
bulan dihitung satu bulan penuh untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.


                        Pasal 9

Apabila ditemukan PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat tahun 
takwim, Kepala Kantor Pabean menyampaikan data PPh Pasal 22 yang tidak atau kurang dibayar tersebut 
kepada Kepala KPP di wilayah pihak yang berutang berdomisili, untuk diproses sesuai dengan peraturan 
perundang-perundangan yang berlaku.


                        Pasal 10

Petunjuk Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur 
Jenderal Pajak, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, baik secara bersama-sama maupun 
sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.


                        Pasal 11

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1147/KMK.01/1992 dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


                        Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan mengumumkan Keputusan ini dengan penempatanyna dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/192fc044e74dffea144f9ac5dc9f3395.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 (external edit)