User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:191c62d342811d1a0d3d0528ec35cd2d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 126/PJ.33/1995

                            TENTANG

                   PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPh 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Juli 1995 No : XXX perihal seperti pada pokok surat, 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK/04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya 
    telah disahkan oleh Menteri Keuangan berupa bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, 
    dan tabungan pada Bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia tidak termasuk Objek Pajak 
    Penghasilan.

2.  Yayasan Dana Tabungan Pesangon (YDTP-MIGAS) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama 
    Menteri Pertambangan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 1431K/78/M.PE/1989
                                ------------------------
                                 Kep-693/Men/1989

    tanggal 28 Oktober 1989 dengan Akta Notaris Ny. Sulami Mustafa SH Nomor : 80 tanggal 16 Januari 
    1990, walaupun tujuan yayasan adalah memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja 
    pemborong sub sektor Migas pada saat putusnya atau berakhirnya kontrak hubungan kerja, namun 
    YDTP-MIGAS tidak termasuk Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan uraian di atas maka Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong sub 
    sektor perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (YDTP-MIGAS) tidak dapat dikecualikan dari 
    pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan, serta sertifikat Bank 
    Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c PP. No. 51 TAHUN 1994 Jo. Pasal 1 huruf a 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994, dan wajib dipotong PPh sebesar 15% dari 
    jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/191c62d342811d1a0d3d0528ec35cd2d.txt · Last modified: (external edit)