peraturan:0tkbpera:18fe8ebf5d52c8992581f439ba783aa3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 356/PJ.322/2005

                            TENTANG

          PERMOHONAN ABC KEPADA PEMERINTAH UNTUK MENILAI KEMBALI PERLAKUAN PPN 
            DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Perwakilan RI, Duta Besar RI Singapura, nomor 029/DB/III/2005 kepada 
Menteri Koordinator Perekonomian RI, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, yang salah satu 
tembusannya ditujukan kepada Menteri Keuangan, perkenankanlah kami menyampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.      Secara garis besar surat tersebut mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.      Kepala Perwakilan RI, Dubes RI Singapura, telah menerima salinan surat dari ABC yang 
        ditujukan kepada Bapak Presiden RI mengenai perlakuan PPN atas pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud (BKPTB) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Berikat Kawasan Industri 
        Pulau Batam untuk Periode 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2003. 
    b.      Disebutkan bahwa ABC adalah forum bisnis yang didirikan pada tahun 1998 beranggotakan 
        80 perusahaan yang terdiri dari para investor asing dari Negara-negara Jepang, Amerika 
        Serikat, Singapura dan Eropa serta beroperasi di kawasan industri Batam. 
    c.      Dalam suratnya, ABC antara lain mengemukakan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor S-62/PJ.32/2005 tanggal 3 Februari 2005 kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah 
        Industri Batam mengenai ketentuan perlakuan PPN atas BKPTB dan JKP untuk periode 1 
        Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2003 tidak sinkron dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 
        yang tidak mengenakan PPN atas BKPTB dan Jasa Kena Pajak.
    d.      Mengingat bahwa sampai dengan akhir tahun 2003, tidak ada penegasan baru yang 
        mengubah atau membatalkan Penegasan Direktorat Jenderal Pajak mengenai berlakunya 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 sebagaimana diubah dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 di dalam Kawasan Berikat, selama periode 
        penundaan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998, sehingga, menurut 
        Kepala Perwakilan RI, Dubes RI Singapura, sewajarnya penegasan tersebut berlaku sampai 
        dengan 31 Desember 2003. Berdasarkan hal-hal tersebut, ABC mengharapkan agar masukan 
        tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menganulir Surat Direktur Jenderal Pajak 
        dimaksud.
    e.      Kepala Perwakilan RI, Dubes RI Singapura menyatakan bahwa sekiranya argumetasi yang 
        disampaikan ABC itu benar, Kepala Perwakilan RI, Dubes RI Singapura memandang perlu 
        segera dilakukan pelurusan tentang peraturan perpajakan yang diberlakukan kepada PMA 
        selama periode tersebut.

2.      Dasar hukum : 
    a.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ("UU PPN 1984"), antara lain mengatur bahwa :
        1.      Pasal 1 angka 2, barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya 
            dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak 
            berwujud;
        2.      Pasal 4 huruf d, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena
            Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
        3.      Pasal 4 huruf e, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena 
            Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    b.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPN 
        dan PPnBM atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan BKP atau JKP dari/ke/di Kawasan 
        Berikat daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai
        Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        548/KMK.04/1994, tidak mengatur tentang pemanfaatan BKP tidak Berwujud dan JKP dari luar
        Daerah Pabean; 
    c.      Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, 
        mengatur bahwa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah Pabean terutang
        PPN; 
    d.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang di kawasan Berikat (Bonded Zone) 
        Daerah Industri Pulau Batam, diatur bahwa perlakuan PPN dan PPnBM tetap diberikan namun 
        terbatas untuk kegiatan usaha yang berorientasi ekspor. Pasal 5 merupakan penegasan 
        bahwa atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tetap terutang PPN. 

3.      Penegasan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-62/PJ.32/2005 tanggal 3 Februari 2005 
    adalah sebagai berikut bahwa mengingat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    KMK 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    KMK 548/KMK.04/1994 tidak diatur secara eksplisit bahwa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak 
    Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan 
    sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

4.      Berdasarkan hal tersebut di atas, perkenankanlah kami menyampaikan bahwa Surat Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor S-62/PJ.32/2005 mengenai Perlakuan Pengenaan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak 
    Berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam, 
    telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Demikian disampaikan.



Direktur Jenderal Pajak,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/18fe8ebf5d52c8992581f439ba783aa3.txt · Last modified: (external edit)