peraturan:0tkbpera:18fc72d8b8aba03a4d84f66efabce82e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
05 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1875/PJ.52/1994
TENTANG
TAX CLEARANCE DALAM RANGKA IZIN EPTE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Tatacara memperoleh izin EPTE diatur pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor SE-38/BC/1993 tanggal 21 Desember 1993 yang untuk jelasnya copy Surat Edaran tersebut
dilampirkan bersama surat ini.
2. Pada persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut di atas tidak terdapat suatu ketentuan
yang menyatakan harus melampirkan tax clearance dari Direktur Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan
Pajak.
3. Dalam pelaksanaan selama ini, Wajib Pajak yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan
keterangan tax clearance pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tetapi Direktur
Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan suatu daftar Wajib Pajak yang mengajukan izin EPTE untuk
imintakan data kepatuhan dari Wajib Pajak yang bersangkutan yang meliputi kepatuhan memasukkan
SPT, masalah restitusi dan masalah tunggakan pajak.
4. Untuk PT. XYZ telah termasuk dalam daftar yang dimintakan datanya oleh Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, dan permintaan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak akan segera dikirimkan kepada
Saudara dalam waktu singkat (contoh daftar data yang akan diminta terlampir).
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/18fc72d8b8aba03a4d84f66efabce82e.txt · Last modified: by 127.0.0.1