User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:18de4beb01f6a17b6e1dfb9813ba6045
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1312/PJ.532/2002

                            TENTANG

      PPN ATAS PEMBANGUNAN ASRAMA BRIMOB SECARA SWAKELOLA OLEH POLDA METRO JAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2002 hal Permohonan Pembebasan 
PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa:
    a.  Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Dan Sekitarnya 
        (Polda Metro Jaya) menerima Bantuan Presiden Republik Indonesia sebesar Rp 
        7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) untuk melaksanakan Pembangunan 
        Asrama Brimob Kwitang Jakarta Pusat.
    b.  Pembangunan Asrama Brimob Kwitang Jakarta Pusat dilaksanakan secara Swakelola dan juga 
        menggunakan Jasa Konstruksi dengan ukuran bangunan terdiri dari Tipe-16,5 untuk asrama 
        bujang, Tipe-38 untuk asrama tamtama dan Tipe-54 untuk asrama perwira.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN untuk 
        mendapatkan nilai tambah hasil pembangunan.

2.  Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tanggal 
    19 Agustus 2002, kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi 
    persyaratan sebagai berikut:
    a.  Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan 
        orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain;
    b.  Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
    c.  Luas bangunan tersebut 200 m2 atau lebih;
    d.  Bangunan bersifat permanen.

4.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 jo. Lampiran 1 huruf D Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002 tentang Pedoman 
    Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, 
    antara lain mengatur:
    a.  Butir 1 huruf a, bahwa Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan 
        PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan.
    b.  Butir 6, bahwa Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP 
        dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas pelaksanaan proyek Pembangunan Asrama Brimob Kwitang Jakarta Pusat yang 
        dilaksanakan secara swakelola oleh Polda Metro Jaya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai 
        atas kegiatan membangun sendiri, sepanjang luas bangunan dibawah 200 m2.
    b.  Apabila dalam pelaksanaannya sebagian atau seluruhnya diborongkan kepada pemborong/
        kontraktor baik berdasarkan perjanjian lisan maupun tulisan, maka penyerahan Jasa Kena 
        Pajak oleh pemborong terutang Pajak Pertambahan Nilai dan pemungutan, penyetoran serta 
        pelaporannya dilakukan oleh Bendaharawan Polda Metro Jaya.
    c.  Atas pembelian bahan baku yang dilakukan dan digunakan untuk Pembangunan Asrama 
        Brimob Kwitang Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/18de4beb01f6a17b6e1dfb9813ba6045.txt · Last modified: (external edit)