peraturan:0tkbpera:18de4beb01f6a17b6e1dfb9813ba6045
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1312/PJ.532/2002 TENTANG PPN ATAS PEMBANGUNAN ASRAMA BRIMOB SECARA SWAKELOLA OLEH POLDA METRO JAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2002 hal Permohonan Pembebasan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Dan Sekitarnya (Polda Metro Jaya) menerima Bantuan Presiden Republik Indonesia sebesar Rp 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) untuk melaksanakan Pembangunan Asrama Brimob Kwitang Jakarta Pusat. b. Pembangunan Asrama Brimob Kwitang Jakarta Pusat dilaksanakan secara Swakelola dan juga menggunakan Jasa Konstruksi dengan ukuran bangunan terdiri dari Tipe-16,5 untuk asrama bujang, Tipe-38 untuk asrama tamtama dan Tipe-54 untuk asrama perwira. c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN untuk mendapatkan nilai tambah hasil pembangunan. 2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tanggal 19 Agustus 2002, kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain; b. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha; c. Luas bangunan tersebut 200 m2 atau lebih; d. Bangunan bersifat permanen. 4. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 jo. Lampiran 1 huruf D Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, antara lain mengatur: a. Butir 1 huruf a, bahwa Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan. b. Butir 6, bahwa Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas pelaksanaan proyek Pembangunan Asrama Brimob Kwitang Jakarta Pusat yang dilaksanakan secara swakelola oleh Polda Metro Jaya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, sepanjang luas bangunan dibawah 200 m2. b. Apabila dalam pelaksanaannya sebagian atau seluruhnya diborongkan kepada pemborong/ kontraktor baik berdasarkan perjanjian lisan maupun tulisan, maka penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pemborong terutang Pajak Pertambahan Nilai dan pemungutan, penyetoran serta pelaporannya dilakukan oleh Bendaharawan Polda Metro Jaya. c. Atas pembelian bahan baku yang dilakukan dan digunakan untuk Pembangunan Asrama Brimob Kwitang Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/18de4beb01f6a17b6e1dfb9813ba6045.txt · Last modified: (external edit)