peraturan:0tkbpera:18b91b19f6a289e7708da7f778b2c609
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 236/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 26 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Didalam masa transisi dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu masih dapat diberikan kepada pengusaha tertentu dengan syarat realisasi impornya dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun sejak surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan. Pengertian impor menurut Undang-undang PPN adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 2. PT. XYZ telah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) Nomor 773/I/PMDN/1994 tanggal 28 November 1994. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka barang modal yang diimpor PT. XYZ pada atau setelah tanggal 28 November 1997 harus dikenakan PPN pada saat dilakukannya Impor. Penentuan mengenai saat dilakukannya impor adalah saat realisasi impor dan bukan ditentukan oleh tanggal L/C. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/18b91b19f6a289e7708da7f778b2c609.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 (external edit)