User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:18b91b19f6a289e7708da7f778b2c609
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 236/PJ.51/1998

                            TENTANG

                            PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 26 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Didalam masa transisi dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, fasilitas 
    penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu masih dapat diberikan 
    kepada pengusaha tertentu dengan syarat realisasi impornya dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun 
    sejak surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan.

    Pengertian impor menurut Undang-undang PPN adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar 
    Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

2.  PT. XYZ telah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) Nomor 
    773/I/PMDN/1994 tanggal 28 November 1994.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka barang modal yang diimpor PT. XYZ pada atau setelah 
    tanggal 28 November 1997 harus dikenakan PPN pada saat dilakukannya Impor. Penentuan mengenai 
    saat dilakukannya impor adalah saat realisasi impor dan bukan ditentukan oleh tanggal L/C.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/18b91b19f6a289e7708da7f778b2c609.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 (external edit)