peraturan:0tkbpera:18ad9899f3f21a5a1583584d5f11c0c0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juli 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.51/1995
TENTANG
PENGENAAN PPnBM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
(PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI : PPN 9 - 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 274/KMK.04/ 1995 tanggal 28 Juni
1995 tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Terdapat perubahan pengenaan PPn.BM atas beberapa jenis barang, yaitu sebagai berikut :
a. Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang semula terutang PPnBM
dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 menjadi tidak terutang PPnBM adalah
sebagai berikut :
_____________________________________________________________________________
No NO HS URAIAN BARANG KETERANGAN
_____________________________________________________________________________
1. 0403.90.100 Susu mentega (buttermilk) dalam kemasan Sebagian jenis
dengan berat bersih 25 kg atau lebih. barang dari butir
a.1.
2. 0404.10.000 Whey dan whey yang dimodifikasi, Seluruh jenis
dipekatkan atau mengandung tambahan gula barang dari butir
atau bahan pemanis lainnya maupun tidak. a.2.
3. 0405.00.100 Mentega dan lemak dan minyak lainnya Seluruh jenis
0405.00.900 yang diperoleh dari susu. barang dari butir
a.3.
4. 0406.10.000 Keju segar (tidak diawetkan atau tidak Sebagian jenis
dimasak), termasuk keju whey dan barang dari butir
dadih susu. a.4.
0406.30.000 Keju proses, bukan parutan atau bubuk.
_____________________________________________________________________________
b. Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang semula terutang PPnBM
dengan tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 menjadi tidak terutang PPnBM adalah sebagai
berikut :
_____________________________________________________________________________
No. NO HS URAIAN BARANG KETERANGAN
_____________________________________________________________________________
1. 8518.90.100 Bagian (part) yang di gunakan untuk Sebagian jenis
8518.90.900 pembuatan microphone dan kakinya, barang dari butir c.5
pengeras suara, headphone, earphone dan
perangkat gabungan microphone dengan
pengeras suara, penguat listrik frekwensi
bunyi dan perangkat listrik penguat suara
baik yang sudah terpasang pada PCB
dan/atau kabinet/ bagian kabinet maupun
dalam bentuk lain untuk pembuatan jenis
barang tersebut
_____________________________________________________________________________
3. Untuk penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah yang semula terutang PPn.BM menjadi tidak terutang
sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, diberlakukan untuk penyerahan-penyerahan yang terjadi
pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, sesuai dengan ketentuan pada Pasal II Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor: 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran No.: SE-10/PJ.51/1995 (SERI PPN 9 - 95).
Demikian untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/18ad9899f3f21a5a1583584d5f11c0c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1