peraturan:0tkbpera:18a9042b3fc5b02fe3d57fea87d6992f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Desember 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1524/PJ.51/1990
TENTANG
MASALAH PEMBUKUAN TRANSAKSI EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Mei 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember
1989 maka di dalam pelaksanaannya ekspor dapat dilakukan :
1.1. Untuk dan atas nama eksportir itu sendiri;
1.2. Dengan menggunakan nama/quota eksportir lain.
2. Apabila klien saudara, PT. PT. MEI melakukan kegiatan usaha dengan membeli hasil produksi/barang
di Indonesia dan mengekspor ke negara lain, maka dalam hal ini PT. MEI melakukan ekspor untuk
dan atas nama sendiri sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 .di atas dan sesuai dengan Pasal 7 ayat
(2) Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 15 PP 22 Tahun 1985 atas ekspor Barang Kena Pajak
dikenakan PPN 0%, dan seluruh PPN (Pajak Masukan) dan PPn.BM yang telah dibayar yang
berhubungan langsung dengan BKP yang diekspor dengan memperhatikan ketentuan pada Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, dapat diminta kembali
(direstitusi).
3. Tetapi apabila PT. Mei kegiatannya hanya menghubungkan dan melakukan negoisasi mengenai
kondisi daripada kontrak dengan para penyalur dan para pembeli sedangkan transaksi ekspornya
dilakukan sendiri oleh eksportir/produsen Indonesia dengan memperoleh imbalan atas jasa tersebut,
maka yang sesungguhnya melakukan ekspor adalah eksportir pemilik barang. PT. MEI dalam hal ini
hanya bertindak sebagai handling eksportir yang memberikan jasa yang dikategorikan sebagai Jasa
Perdagangan. Atas penyerahan jasa ini terutang PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.
Dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-19/PJ.32/1990 tanggal 29 Mei 1990,
penyerahan Jasa Handling Ekspor tidak dikenakan PPN, sepanjang dipenuhi persyaratan yang
tercantum dalam Surat Edaran Nomor : SE-25/Pj.32/1989 tersebut di atas. Apabila PT. MEI tidak
melakukan kegiatan seperti yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut, maka PPN atas Jasa
Perdagangan tetap terutang PPN.
4. Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas apabila PT. MEI menginginkan
membukukan transaksi ekspor tersebut dilakukan sendiri, maka PT. MEI harus melakukan kegiatan
usaha membeli hasil produksi/barang di Indonesia dan mengekspor sendiri ke negara lain
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas. Dengan perkataan lain PT. MEI untuk kepentingan
perpajakan tidak dapat mengakui ekspor yang dilakukan pemilik barang sebagaimana dimaksud
dalam butir 3 di atas menjadi seolah-olah ekspor yang dilakukan oleh eksportir pemilik nama/quota
dalam hal ini PT. MEI.
Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan copy dari Surat-surat Edaran yang kami sebutkan di atas.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/18a9042b3fc5b02fe3d57fea87d6992f.txt · Last modified: by 127.0.0.1