peraturan:0tkbpera:18a4e1366eb78af25ed5cfc306e8f873
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Januari 1995ÂÂÂ
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 17/PJ.41/1995
TENTANG
PENEGASAN TENTANG JUMLAH BRUTO PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
YANG KURANG DARI Rp. 60.000.000,00
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini
ditegaskan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, sejak
1 Januari 1995 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2. Sama dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994, dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 Pasal 5 huruf a ditentukan bahwa : Dikecualikan dari kewajiban
pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan adalah orang pribadi yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya
kurang dari Rp. 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
3. Demikian juga menurut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994
yaitu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Perseorangan dalam negeri dari
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada Wajib Pajak lainnya yang jumlah brutonya kurang
dari Rp. 60.000.000,00 Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan tidak dibayar atau tidak
wajib dipungut.
4. Sedangkan pengertian dari "jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan" adalah
nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah
dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994.
5. Dengan demikian sesuai dengan butir 4 tersebut di atas, maka yang digunakan sebagai dasar atau
patokan dari penghitungan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang kurang
dari Rp. 60.000.000,00 yaitu nilai mana yang lebih tinggi antara menurut akta pengalihan hak atau
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menurut PBB.
5.1. Apabila nilai pengalihan menurut akte kurang dari Rp. 60.000.000,00 sedangkan NJOP
menurut PBB lebih besar atau sama dengan Rp. 60.000.000,00, maka Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus dibayar atau dipungut.
5.2. Apabila nilai pengalihan menurut akta lebih besar atau sama dengan Rp.60.000.000,00 dan
NJOP menurut PBB kurang dari Rp. 60.000.000,00, maka Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus dibayar atau dipungut.
5.3. Sedangkan apabila nilai pengalihan menurut akta atau NJOP menurut PBB kedua-duanya
kurang dari Rp. 60.000.000,00 maka Pajak Penghasilannya tidak harus dibayar lebih dulu
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada waktu pengalihan
hak dilakukan.
6. Pejabat pembuat akta tanah yang mengharuskan adanya pembayaran Pajak Penghasilan yang
berpatokan pada NJOP menurut PBB karena nilai menurut NJOP lebih tinggi dari nilai pengalihan
menurut akta adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk menjadi maklum
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
ttd.
Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/18a4e1366eb78af25ed5cfc306e8f873.txt · Last modified: by 127.0.0.1