peraturan:0tkbpera:18a411989b47ed75a60ac69d9da05aa5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 08/PJ.32/1996
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 18 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo Pasal 7 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, atas penyerahan jasa dalam
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi bagi pengusaha sumber daya panas bumi yang
belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan
saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam rekening Departemen
Keuangan pada Bank Indonesia.
2. Sesuai dengan ketentuan pada butir 1 di atas, maka permohonan penundaan pembayaran PPN atas
eksplorasi untuk mengembangkan panas bumi di Cibuni, Ciwidey, Kabupaten Bandung Jawa Barat,
dalam rangka meningkatkan pemanfaatan sumber panas bumi sebagai pembangkit listrik tenaga
panas bumi dalam skala kecil (< 10 mw) yang dilakukan oleh PT. XYZ, dapat kami setujui.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/18a411989b47ed75a60ac69d9da05aa5.txt · Last modified: by 127.0.0.1