peraturan:0tkbpera:18a010d2a9813e91907ce88cd9143fdf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Oktober 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 287/PJ.321/1992
TENTANG
PPN ATAS RUANGAN GEDUNG PT BINA MULIA MANUNGGAL YANG DISEWA OLEH KEDUTAAN BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 September 1992 perihal tersebut di atas serta memperhatikan
surat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : XXX tanggal 16 Mei 1991, dengan ini disampaikan
penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yang telah ditegaskan pada butir 3 huruf d Pengumuman Direktur
Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 bahwa atas penyerahan jasa
persewaan gedung perkantoran terutang PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961 bahwa Negara pengirim misi
diplomatik dibebaskan dari pengenaan pajak atas gedung misi, baik yang dimiliki maupun disewa.
3. Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka Kedutaan Besar Swedia dibebaskan dari
pengenaan PPN atas ruangan gedung yang disewa dari PT XYZ.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/18a010d2a9813e91907ce88cd9143fdf.txt · Last modified: by 127.0.0.1