peraturan:0tkbpera:186fb23a33995d91ce3c2212189178c8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            31 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.53/1993

                        TENTANG

             PEMUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN I DAN RETRIBUSI IZIN MEMBANGUN HOTEL 
                           DI DAERAH TUJUAN WISATA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto copy Instruksi Presiden R.I Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pemungutan Pajak 
Pembangunan I Dan Retribusi Izin Membangun Hotel Di Daerah Tujuan Wisata. Hal-hal yang perlu mendapat 
perhatian dari Instruksi Presiden R.I Nomor 6 Tahun 1993 tersebut adalah sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Presiden R.I Nomor 6 Tahun 1993 ditetapkan bahwa :
    1.1 Obyek Pajak Pembangunan I, hanya meliputi :
        1.1.1   Pembayaran atas pembelian makanan atau minuman termasuk tambahannya dirumah 
            makan/restoran; dan atau
        1.1.2   Pembayaran atas penyewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah 
            penginapan, motel, losmen dan hostel; dan atau
        1.1.3   Pembayaran atas penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, 
            rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
    1.2 Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1994.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan jasa-
    jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak,
    dikenakan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketentuan tersebut berlaku sejak
    1 April 1989.

3.  Dalam rangka upaya penggalian sumber-sumber penerimaan PPN dengan memperhatikan ketentuan
    tersebut pada butir 1 dan butir 2, dengan ini diminta :
    3.1 Agar saudara menyebar luaskan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 6
        Tahun 1991 dimaksud kepada masyarakat Wajib Pajak pada umumnya dan para pengusaha 
        hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel pada khususnya di wilayah Kantor 
        Pelayanan Pajak masing-masing.

    3.2 Agar Saudara segera melaksanakan usaha-usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan 
        PPN untuk jenis-jenis usaha tersebut dibawah ini yang kegiatan/lokasi usahanya menyatu 
        dengan hotel, rumah penginapan, motel., losmen dan hostel yaitu :
        3.2.1   Jasa persewaan ruangan yang meliputi antara lain :
            a.  persewaan ruangan untuk perkantoran;
            b.  persewaan ruangan untuk tempat usaha/pertokoan;
            c.  persewaan ruangan apartemen, flat, tempat tinggal;
            d.  lain-lain sejenisnya.

        3.2.2   Jasa persewaan lapangan olah raga yang meliputi antara lain :
            a.  lapangan tennis;
            b.  lapangan bulu tangkis;
            c.  lapangan golf;
            d.  kolam renang;
            e.  gedung olah raga;
            f.  lain-lain sejenisnya.

        3.2.3   Jasa perawatan jasmani yang meliputi antara lain :
            a.  jasa perawatan kesegaran jasmani (Fitness Centre);
            b.  jasa pemeliharaan kecantikan (salon kecantikan);
            c.  jasa panti pijat tradisional dibawah pembinaan Pemerintah.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan ketentuan dalam instruksi Presiden RI Nomor 6 
    Tahun 1993, untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaanya, dengan ini ditegaskan 
    hal-hal sebagai berikut :
    4.1 Bagi Pengusaha hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel yang melakukan kegiatan 
        sebagaimana dimaksud pada butir 3.2.1, 3.2.2 dan atau 3.2.3 wajib melaporkan usahanya 
        kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat pengusaha yang bersangkutan bertempat tinggal 
        atau bertempat kedudukan dan atau di tempat usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    4.2 Bagi pengusaha sebagaimana tersebut pada butir 4.1 yang telah dikukuhkan menjadi PKP, 
        berlaku sepenuhnya ketentuan dalam Undang-undang PPN 1984.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/186fb23a33995d91ce3c2212189178c8.txt · Last modified: (external edit)