peraturan:0tkbpera:182be0c5cdcd5072bb1864cdee4d3d6e
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31C ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 ayat (8).
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas
penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
bersifat final dan setoran akhir tahun.
Pasal 2
(1) Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan
sebagai berikut :
a. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
b. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibagi antara
Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut :
a. 40% (empat puluh persen) untuk Daerah Propinsi;
b. 60% (enam puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pengalokasian bagian penerimaan Pemerintah Daerah kepada masing-masing Daerah Kabupaten/Kota
diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah penduduk, luas wilayah,
serta faktor-faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.
Pasal 3
Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pendapatan Daerah
untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan setiap tahun anggaran dicantumkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 218
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
UMUM
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah yang lebih luas diperlukan adanya keselarasan
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan itu, dalam
Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 sebagai perubahan ketiga Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan ditambah ketentuan baru yaitu Pasal 31C yang mengatur pembagian hasil penerimaan
Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagian Pemerintah
Daerah merupakan pendapatan Daerah yang setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. Bagian penerimaan Pemerintah Daerah tersebut sebagian besar dialokasikan untuk
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Pembagian hasil penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikaitkan dengan
tempat Wajib Pajak terdaftar, karena terdapat hubungan yang erat dengan Daerah tempat
Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Pada umumnya Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri terdaftar berdasarkan tempat tinggal (domisili), tempat usaha, tempat kegiatan atau
pelaksanaan pekerjaan (lokasi).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4034
peraturan/0tkbpera/182be0c5cdcd5072bb1864cdee4d3d6e.txt · Last modified: by 127.0.0.1