peraturan:0tkbpera:182bd81ea25270b7d1c2fe8353d17fe6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 65/PJ.532/2003
TENTANG
PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TNI-AL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 September 2002 hal Permohonan Pembebasan
Pengenaan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. Dalam rangka pembangunan rumah dinas TNI-AL yang didukung dari Dana BANPRES RI
Tahun 2002, telah diadakan perjanjian antara TNI-AL dengan PT. ABC.
b. Sesuai dengan Kontrak Kerja Pelaksanaan Nomor XXX tanggal 2 Juli 2002, dirinci pekerjaan
dan biaya sebagai berikut:
b.1. Pembangunan Rumdis T.36 sebanyak 36 unit sebesar Rp. 1.044.288.000,-.
b.2. Pembangunan Rumdis T.27 sebanyak 80 unit sebesar Rp. 2.145.280.000,-.
b.3. Pekerjaan prasarana sebesar Rp. 955.532.000,-.
Sehingga jumlah seluruhnya adalah Rp. 4.145.100.000,- terbilang (empat milyar seratus
empat puluh lima juta seratus ribu rupiah).
c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 248/KMK.03/2002 tanggal 21 Mei 2002,
Saudara mengajukan permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
untuk pekerjaan pembangunan Rumdis T.27 dan T.36 tersebut.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur:
a. Pasal 4 huruf c, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 4A ayat (3), bahwa Jasa pemborong adalah tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pemborongan bangunan antara lain Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun
sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan
Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama
Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 248/KMK.03/2002, bahwa yang dimaksud dengan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat
Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui
fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan
maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan
Prasarana Wilayah Nomor XXX.
5. Lampiran I huruf D butir 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ/2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena Pajak
Rekanan mengatur bahwa Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN dan PPn BM
atas Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa pemborongan pembangunan rumah dinas
TNI-AL oleh PT. ABC kepada TNI-AL terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena rumah dinas
yang dibangun tidak memenuhi kriteria batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat
Sederhana. Dengan demikian jasa pemborongan pembangunan rumah dinas tersebut tidak
memenuhi kriteria penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan 4 di atas.
b. Bendaharawan Mabes TNI-AL sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PT. ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/182bd81ea25270b7d1c2fe8353d17fe6.txt · Last modified: by 127.0.0.1