peraturan:0tkbpera:1819932ff5cf474f4f19e7c7024640c2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                6 Juli 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.5/1989

                        TENTANG

             PENGENAAN PPN ATAS JASA DIBIDANG PERHOTELAN (SERI PPN-150)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 yang antara lain mengatur 
bahwa semua penyerahan jasa terutang PPN kecuali jasa yang dikecualikan, serta mengingat masih 
banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai masalah jasa di 
bidang perhotelan kiranya perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Dalam penjelasan Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa 
    persewaan ruangan di hotel, motel dan rumah penginapan termasuk fasilitas yang terkait dengan 
    kegiatan perhotelan misalnya ruangan yang dipakai untuk keperluan tamu yang menginap dikecualikan 
    dari pengenaan PPN. Namun jasa seperti persewaan ruangan untuk tempat tinggal yang bersifat 
    permanen/semi permanen (apartement, flat) dan ruangan kantor dikenakan PPN.

2.  Dari ketentuan yang tercantum dalam butir 1 diatas maka Jasa Perhotelan yang terutang PPN adalah:
    2.1.    Persewaan ruangan yang dilakukan oleh perusahaan perhotelan untuk kepentingan 
        perkantoran dan ruangan lainnya yang penggunaannya tidak terkait dengan kegiatan 
        pelayanan tamu (penginap) hotel
    2.2.    Persewaan apartement/flat yang merupakan usaha sampingan dari hotel untuk penyewa 
        ruangan yang bersifat penghunian secara lebih permanen.

Demikian, penegasan ini hendaknya diberitahukan kepada semua pihak yang berkepentingan.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/1819932ff5cf474f4f19e7c7024640c2.txt · Last modified: (external edit)