peraturan:0tkbpera:17fafe5f6ce2f1904eb09d2e80a4cbf6
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 383/PJ./2002
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE
DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan penerimaan dan pelaporan pajak, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran
On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi
Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 210/KMK.03/2002;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan
Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 219/KMK.02/2002;
7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/A/2002
dan KEP-288/PJ/2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Bank Persepsi dan
Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan
Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI
SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak Besar adalah Wajib Pajak tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar.
2. Pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line adalah pembayaran setoran pajak
melalui PT. Pos Indonesia (Persero) atau Bank Persepsi/Devisa Persepsi On-line.
3. Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Masa Pajak Penghasilan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan, dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
ke Kantor Pelayanan Pajak secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line terhitung
mulai tanggal 1 Juli 2002.
(2) Wajib Pajak Wajib melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line terhitung
mulai 1 Januari 2003.
(3) Pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dilaksanakan dengan tata cara
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal
1 Juli 2002.
(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital dilaksanakan dengan tata cara sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Wajib Pajak Besar wajib melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal 1 September 2002.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/17fafe5f6ce2f1904eb09d2e80a4cbf6.txt · Last modified: by 127.0.0.1