peraturan:0tkbpera:17f5e6db87929fb55cebeb7fd58c1d41
KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-19/A/44/0595, KEP-38/PJ.6/1995
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: KEP-12/A/44/0394, KEP-04/PJ.6/1994, TANGGAL 25 MARET 1994 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa ketentuan pelaksanaan penggunaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah
Pusat telah diatur dan di sempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
207/KMK.04/1995 tanggal 17 Mei 1995, maka dipandang perlu mengubah Surat Keputusan Bersama
Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak nomor
KEP-12/A/44/0394
_______________
KEP-04/PJ.6/1994
b. bahwa tatacara pembagian dan penyalurannya perlu diatur dengan Surat Keputusan Bersama Direktur
Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Indische Comptabiliteits Wet (Stbl. Nomor 448 Tahun 1925) sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985 tentang Pembagian Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3315);
4. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/1994 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 207/KMK.04/1995 tanggal 17 Mei 1995;
6. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-12/A/44/0394
_______________
KEP-04/PJ.6/1994
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: KEP-12/A/44/0394, KEP-04/PJ.6/1994, TANGGAL 25 MARET 1994 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/A/44/0394 tentang Tatacara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan
_______________
KEP-04/PJ.6/1994
Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi :
"Pasal 2
(1) Dana APBN yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah
Pusat, penggunaannya diatur sebagai berikut :
a. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah
Tingkat II.
b. 35% (tiga puluh lima persen) diberikan kepada Daerah Tingkat II yang realisasi
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Pemerintah Daerah Tingkat II
bersangkutan pada tahun anggaran berjalan mengalami penurunan dari tahun
anggaran sebelumnya.
(2) Dasar pembagian dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah realisasi
penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan tahun anggaran berjalan;
(3) Setiap awal tahun anggaran Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak
menetapkan alokasi sementara pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian
Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II
berdasarkan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam APBN.
(4) Pada awal triwulan IV tahun anggaran berjalan, setelah diperoleh prognosa realisasi
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal
Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menetapkan alokasi definitif dari :
a. Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang dibagikan secara merata kepada seluruh
Daerah Tingkat II berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan tahun anggaran berjalan;
b. Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan bagi Daerah Tingkat II yang mengalami
penurunan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah Tingkat
II bersangkutan dari tahun anggaran sebelumnya sebesar jumlah penurunannya,
berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun
anggaran berjalan. Apabila dana yang tersedia tidak mencukupi maka pembagiannya
dilakukan secara proporsional sesuai dengan persentase penurunannya dan apabila
terdapat sisa lebih maka sisa lebih tersebut merupakan penerimaan APBN dan tidak
dibagikan kepada Daerah Tingkat II.
(5) Dalam hal terjadi selisih lebih antara prognosa realisasi dengan realisasi penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan tahun anggaran berjalan maka selisih tersebut merupakan penerimaan
APBN dan tidak dibagikan kepada Daerah Tingkat II.
(6) Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan
tentang alokasi sementara maupun alokasi definitif kepada :
a. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.
b. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan tembusan kepada Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan."
2. Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi :
"Pasal 3
(1) Untuk keperluan penerbitan SKO guna menyalurkan dana ke masing-masing Daerah Tingkat
II, Direktur Jenderal Pajak mengajukan SPP-SKO kepada Direktur Jenderal Anggaran yang
diatur sebagai berikut :
a. Tahap pertama, paling lambat akhir triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah dana alokasi sementara yang dibagikan secara merata kepada Daerah
Tingkat II.
b. Tahap kedua, paling lambat akhir bulan kedua triwulan III sebesar 50% (lima puluh
persen) dari jumlah dana alokasi sementara yang dibagikan secara merata kepada
Daerah Tingkat II.
c. Tahap ketiga, paling lambat bulan kedua triwulan IV untuk :
1. Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata
kepada Daerah Tingkat II dikurangi jumlah yang telah di-SKO-kan pada
tahap pertama dan kedua.
2. Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang diberikan kepada
Pemerintah Daerah Tingkat II yang mengalami penurunan penerimaan PBB
pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
huruf b.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq.
Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SKO dan menyampaikannya kepada :
a. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.
b. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
c. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat."
Pasal II
Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tahun anggaran 1995/1996.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
ttd ttd
FUAD BAWAZIER DARSJAH
peraturan/0tkbpera/17f5e6db87929fb55cebeb7fd58c1d41.txt · Last modified: by 127.0.0.1