peraturan:0tkbpera:17eb7ecc4c38e4705361cccd903ad8c6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Mei 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.51/1997
TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN
(PENYEMPURNAAN KE-5 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam proses pengolahan buah/biji kakao dan dengan memperhatikan
surat kami kepada Dewan Pengurus Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia Nomor S-2140/PJ.51/1995
tanggal 16 Oktober 1995, dengan ini ditegaskan bahwa buah kakao basah yang diproses sampai pada tahap
pengeringan, masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil
langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI
Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kakao sampai
dengan tahapan tersebut, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (Seri PPN 25-95).
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/17eb7ecc4c38e4705361cccd903ad8c6.txt · Last modified: by 127.0.0.1