peraturan:0tkbpera:17d8da815fa21c57af9829fb0a869602
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Agustus 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.51/1997
TENTANG
BATASAN RUMAH MURAH YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
(PENYEMPURNAAN KE-4 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai batasan rumah murah yang PPN-nya ditanggung
Pemerintah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Batasan Rumah Murah
Yang dimaksud dengan rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI No. 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Keputusan Presiden RI No. 22 TAHUN 1997 adalah :
1.1. Rumah tipe BTN KPR 70 ke bawah yang meliputi :
a. Rumah sederhana yaitu rumah tidak bersusun berlantai satu dengan luas lantai
bangunan tidak lebih dari 70 m2 dan luas tanah maksimum 200 m2, dengan batasan
harga jualnya adalah sebagai berikut :
- Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75 % dari harga rumah
dinas klas C di daerah yang bersangkutan.
- Harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan
rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 dan dibagi
dengan luas kapling.
- Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah
dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2.
b. Rumah susun sederhana yaitu rumah sederhana bersusun, berlantai 4 (empat)
sampai dengan 8 (delapan) dengan luas bangunan paling tinggi 54 m2 di atas kapling
bersama yang luasnya bervariasi sesuai dengan tersedianya tanah, dengan batasan
harga jualnya adalah sebagai berikut :
- Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75 % dari harga per-m2
Gedung Pemerintah Bertingkat klas C dikalikan faktor pengali tingkat
bangunan dan dikalikan luas bangunan rumah di daerah yang bersangkutan,
- Harga jual rumah beserta tanah adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan
rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2,
Pedoman harga per-m2 Rumah Dinas klas C dan harga per-m2 Gedung Pemerintah Bertingkat
klas C ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan untuk setiap Tahun Anggaran.
Faktor pengali tingkat bangunan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya
Nomor 051/KPTS/CK/1984 tanggal 31 Maret 1984 ditentukan sebagai berikut :
- Bangunan 4 lantai = 1,135 X
- Bangunan 5 lantai = 1,162 X
- Bangunan 6 lantai = 1,197 X
- Bangunan 7 lantai = 1,236 X
- Bangunan 8 lantai = 1,265 X
Dimana X adalah harga satuan per-m2 tertinggi lantai dasar bangunan bertingkat Gedung
Pemerintah.
1.2. Untuk dapat digolongkan sebagai rumah murah disamping memenuhi batasan tersebut di
atas, penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apabila
pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung
oleh Pemerintah).
1.3. Termasuk dalam pengertian rumah murah selain rumah type BTN/KPR 70 ke bawah
adalah :
a. Pondok Boro (Pondok Karyawan) yaitu bangunan sederhana berdasarkan fasilitas
yang diperuntukkan khusus untuk penginapan dengan cara menyewa bagi para
buruh karyawan tidak tetap, yang pemilikan dan pengelolaannya dipegang dan
dilaksanakan oleh Koperasi Buruh/Karyawan;
b. Asrama Mahasiswa/Pelajar yaitu bangunan sederhana berdasarkan fasilitas BTN/KPR
baik yang bersusun maupun tidak bersusun yang diperuntukkan khusus untuk
pemondokan mahasiswa yang pemilikan dan pengelolaannya dipegang dan
dilaksanakan oleh Koperasi Mahasiswa;
c. Sarana dan bangunan untuk keperluan, agama dan pendidikan, yaitu sarana dan
bangunan yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah dan tidak
dengan tujuan komersial;
d. Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri.
1.4. Pembangunan rumah murah dapat dilakukan oleh Perum Perumnas atau developer lainnya.
2. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah murah yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir I ditanggung oleh pemerintah.
3. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah yang dilakukan oleh
Pemborong, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
4. Apabila terdapat kelebihan tanah pada suatu rumah murah (misalnya yang terletak pada bagian
pojok), sepanjang luas tanah secara keseluruhan tidak melebihi standar luas tanah rumah murah
type BTN/KPR 70 ke bawah sebagaimana dimaksud pada butir 1, maka atas penyerahan kelebihan
tanah tersebut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tetap ditanggung oleh Pemerintah. Namun
apabila kelebihan tanah tersebut dibayar secara tunai tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Apabila terjadi penyerahan rumah murah namun kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 1
tidak terpenuhi misalnya:
5.1. Pembelian rumah dilakukan secara tunai meskipun rumah tersebut type BTN/KPR 70 ke
bawah dan harga jualnya dibawah harga maksimum,
5.2. Pembelian rumah type BTN/KPR 70 ke bawah namun harga jualnya melebihi batas harga
maksimum,
5.3. Pembelian rumah yang luasnya lebih dari 70 m2 meskipun tanahnya kurang dari 200 m2,
5.4. Pembelian rumah yang luasnya kurang dari 70 m2 namun tanahnya lebih dari 200 m2,
maka fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat diperlaku-
kan. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang dan dipungut atas seluruh
harga jualnya bukan atas kelebihan tanah atau bangunan saja.
6. Tatacara pelaksanaan PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan rumah murah adalah
sebagai berikut :
6.1. Pemborong yang menyerahkan JKP/BKP rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh
Pemerintah Wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan
sebagai berikut :
- lembar ke-1 : diserahkan kepada pembeli
- lembar ke-2 : disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
(dalam hal ini KPP) bersama SPT Masa PPN
- lembar ke-3 : untuk arsip pemborong.
6.2. Pemborong yang menyerahkan JKP/BKP rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh
Pemerintah wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex Keppres No. 22
Tahun 1997" pada setiap lembar Faktur Pajak.
6.3. Pajak Masukan atas perolehan JKP/BKP atas rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh
Pemerintah tidak dapat dikreditkan.
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/17d8da815fa21c57af9829fb0a869602.txt · Last modified: by 127.0.0.1