peraturan:0tkbpera:17d187eaf6157b4e219552d6a187290a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 61/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENGADAAN PERALATAN PEMETAAN HIDROGAFI DAN OCEANOGRAFI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......................... tanggal 17 Desember 2003 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka menunjang Proyek Inventarisasi
dan Evaluasi Daya Dukung Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2003, Badan Riset
Kelautan dan Perikanan melaksanakan pengadaan peralatan pemetaan hidrografi dan oseanografi
dengan PT. HT sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak nomor .......................... (foto copy
terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN
dengan alasan peralatan tersebut akan digunakan untuk keperluan pemetaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil yang pada akhirnya sebagai dasar pertahanan nasional;
2. Pasal 2 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai mengatur bahwa atas penyerahan peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk
penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung
pertahanan nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI, dibebaskan
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami
tegaskan bahwa atas pengadaan peralatan pemetaan hidrogafi dan oseanografi di atas tidak dapat
diberikan pembebasan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak,
PJ. Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/17d187eaf6157b4e219552d6a187290a.txt · Last modified: by 127.0.0.1