peraturan:0tkbpera:17c3433fecc21b57000debdf7ad5c930
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.5/2001
TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan
dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122B/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara
Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro yang pelunasannya dengan cara membubuhkan Tanda Bea
Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau mesin teraan meterai dapat dialihkan penggunaannya
sepanjang Cek dan Bilyet Giro tersebut belum digunakan (diuangkan atau dipindahbukukan). Ijin
pengalihan tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
2. Mekanisme penyelesaian atas Surat Permohonan Pengalihan Bea Meterai pada Cek dan Bilyet giro
yang diajukan oleh penerbit dokumen adalah sebagai berikut :
2.1. Meneliti surat permohonan yang diajukan untuk memastikan alasan dan jumlah bea meterai
yang dialihkan serta tujuan pengalihannya..
2.2. Melakukan penelitian fisik atas cek dan bilyet giro yang Bea Meterainya akan dialihkan dan
hasil penelitian tersebut dicantumkan dalam Berita Acara (sesuai dengan lampiran 1). Adapun
tata cara penelitian tersebut adalah sebagai berikut :
- Mencocokan fisik nomor seri cek dan bilyet giro yang akan dialihkan Bea Meterainya
dengan nomor seri cek dan bilyet giro yang tercantum dalam surat permohonan serta
menghitung jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan.
- Meneliti dan membuat rekapitulasi Surat Setoran Pajak yang digunakan untuk
melunasi Bea Meterai atas cek dan bilyet giro yang akan dialihkan.
- Meneliti Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas yang merupakan dasar
pelunasan Bea Meterai dengan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas baik dengan
teknologi percetakan maupun dengan mesin teraan meterai.
2.3. Memusnahkan cek dan bilyet giro yang Bea Meterainya dialihkan dengan cara dirajang atau
dibakar yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan bantuan perusahaan percetakan dan
kegiatan tersebut dibuatkan Berita Acara (sesuai dengan lampiran 1).
2.4. Menerbitkan surat ijin pengalihan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan dilampiri Berita
Acara penelitian dan pemusnahan cek dan bilyet giro (sesuai dengan lampiran 2).
3. Dalam rangka meningkatkan pelayanan maka surat ijin pengalihan Bea Meterai atas cek dan bilyet
giro tersebut diterbitkan paling lambat 7 hari setelah penelitian dan pemusnahan cek dan bilyet giro
dilaksanakan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/17c3433fecc21b57000debdf7ad5c930.txt · Last modified: by 127.0.0.1