peraturan:0tkbpera:17b3c7061788dbe82de5abe9f6fe22b3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.3/1995

                        TENTANG

               PENGGUNAAN BAHASA INGGRIS DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 
1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 266/KMK.04/1995 tentang Penggunaan 
Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 266/KMK.04/1995 tentang penggunaan 
    bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dalam 
    bahasa asing. Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan adalah bahasa Inggris.

2.  Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1 yang bermaksud menyelenggarakan pembukuan dalam 
    bahasa Inggris harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    Wajib Pajak terdaftar. Pemberitahuan tersebut berlaku untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan 
    Tahun-tahun Pajak selanjutnya.

3.  Bagi Wajib Pajak yang selama ini telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris, tidak 
    perlu lagi menyampaikan surat pemberitahuan.

4.  Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris wajib mengisi SPT Tahunan 
    PPh dan SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran 
    berupa laporan keuangan.

5.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-15/PJ.31/1989 tanggal 31 Agustus 1989 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/17b3c7061788dbe82de5abe9f6fe22b3.txt · Last modified: (external edit)