peraturan:0tkbpera:17b3c7061788dbe82de5abe9f6fe22b3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.3/1995
TENTANG
PENGGUNAAN BAHASA INGGRIS DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 266/KMK.04/1995 tentang Penggunaan
Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 266/KMK.04/1995 tentang penggunaan
bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dalam
bahasa asing. Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan adalah bahasa Inggris.
2. Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1 yang bermaksud menyelenggarakan pembukuan dalam
bahasa Inggris harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar. Pemberitahuan tersebut berlaku untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan
Tahun-tahun Pajak selanjutnya.
3. Bagi Wajib Pajak yang selama ini telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris, tidak
perlu lagi menyampaikan surat pemberitahuan.
4. Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris wajib mengisi SPT Tahunan
PPh dan SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran
berupa laporan keuangan.
5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-15/PJ.31/1989 tanggal 31 Agustus 1989 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/17b3c7061788dbe82de5abe9f6fe22b3.txt · Last modified: by 127.0.0.1