peraturan:0tkbpera:17ab7b5bb7ca18f6d5f33dfbcbaee1a2
                                               31 Agustus 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR S - 1001/MK.04/1991

                        TENTANG 

                            PEMOTONGAN PPh PASAL 21

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 025/14/II/1991 tanggal 14 Februari 1991 perihal seperti tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Atas pembayaran uang kehormatan dan uang lembur kepada anggota dan pelaksana pada Badan-
    Badan Penyelenggara Pemilu yang jumlahnya kurang dari Rp. 15.000,- sebulan dapat kami setujui 
    untuk tidak dipotong PPh Pasal 21.

2.  Atas pembayaran uang kehormatan dan uang lembur kepada para anggota dan pelaksana Badan-
    badan Penyelenggara Pemilu sebesar Rp. 15.000,- atau lebih sebulan tetap dipotong PPh Pasal 21 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/17ab7b5bb7ca18f6d5f33dfbcbaee1a2.txt · Last modified: (external edit)