peraturan:0tkbpera:17834a259d3d4f21a1d6f100b015ec93
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Pebruari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 166/PJ.513/2002
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BUKU YANG TELAH
MENDAPAT FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan sengan Saudara Nomor : xxx tanggal 21 Januari 2002 hal Permohonan Bebas PPN, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam tersebut Saudara mengajukan permohonan agar penyerahan buku-buku untuk memenuhi surat
perjanjian Jual beli barang kepada :
a. Kepada Unit Walikotamadya Jakarta Timur berdasarkan surat Perjanjian Jual-Beli Nomor :
7209/1.712.3 tanggal 12 Nopember 2001 dengan judul buku :
- Pelajaran dan Pendidikan Agama Islam jilid 1 Karangan H.M. Anwar Mustafa,
- Pelajaran Dan Pendidikan Agama Islam Jilid II Karangan H.M. Anwar Mustafa,
- Pelajaran Dan pendidikan Agama Islam Jilid III Karangan H. M. Anwar Mustafa.
b. Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat perjanjian Jual Beli
Barang Nomor : 244.2/SPK/R/1.851.204 tanggal 2 Oktober 2001 dengan judul buku :
- Seri Dunia Tumbuhan :
Dataran Rendah Yang Luas Karangan Liamas & Lainover,
- Seri Dunia Tumbuhan :
Hutan Belantara yang Mesterius Karangan Liamas & Lainover,
- Seri Dunia Tumbuhan :
Tumbuhan dalam hutan Karangan Liamas & Lainover,
- Seri Dunia Tumbuhan :
Tumbuhan Dalam Laut Karangan Liamas & Lainover,
- Seri Dunia Tumbuhan :
Tumbuhan Gurun karangan Laimas & Lainover.
- Seri Dunia Tumbuhan :
Tumbuhan sungai, Danau dan Rawa Karangan Liamas & Lainover.
dapat dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun
2000.
2. Terhitung mulai tanggal 1 Junuari 2001, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas
Impor atau penyerahan buku pelejaran umum, kitab suci dan buku pelajaran Agama sebagaimana
dimaksud dalam keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan
396/KMK.04/1990 diubah menjadi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud
dalam diubah menjadi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001.
3. Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak : S-3018/PJ.51.3/1999 tanggal 16 Desember 1999, bahwa buku
yang tersebut dalam angka 1 huruf a diatas telah memenuhi ketentuan sebagai buku pelajaran Agama,
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 395/KMK.04/1990, sehingga memperoleh Fasilitas PPN yang terutang Ditanggung
oleh Pemerintah atas setiap penyerahnnya.
4. Sesuai surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.51/1997 tanggal 20 November 1997,
bahwa buku yang tersebut dalam angka 1 huruf b di atas termasak ke dalam Daftar Buku Ke Enam
Puluh Sembilan IKAPI yang telah memenuhi ketentuan sebagai buku pelajaran umum atau buku
pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 sehingga memperoleh fasilitas PPN yang
terutang Ditanggung Pemerintah atas setiap Penyerahannya.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat buku-buku dengan judul
sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas telah ditetapkan sebagai buku yang mendapat fasilitas PPN
Ditanggung Pemerintah, maka terhitung mulai tanggal 1 januari 2001 atas penyerahan buku-buku
dengan judul tersebut dibebeskan dari pengenaan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A, n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak tidak langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Jakarta Kemayoran.
peraturan/0tkbpera/17834a259d3d4f21a1d6f100b015ec93.txt · Last modified: by 127.0.0.1