peraturan:0tkbpera:177da57035b03c2eb2cbe9b872348d15
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 132/PJ.52/2000 TENTANG PEMBEBASAN PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar isi surat Saudara tersebut menjelaskan bahwa PT. ABC merupakan perusahaan jasa transportasi udara dan bermaksud akan mengimpor pesawat helicopter ringan XXX sebanyak 2 (dua) unit dan XXX sebanyak 4 (empat) unit, untuk keperluan charter Pariwisata, Kehutanan dan Pelatihan Helicopter. Sehubungan dengan impor tersebut, PT. ABC mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPn BM. 2. Adapun peraturan perpajakan yang berlaku untuk permasalahan tersebut di atas adalah : 2.1. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 dan angka 6.e. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, serta suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/ pemeliharaannya sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis untuk Pembangunan Nasional, Pesawat udara yang merupakan BKP tertentu adalah yang digunakan oleh Perusahaan Angkutan Niaga yang merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki izin usaha dari Departemen Perhubungan. 2.2. Selanjutnya dalam Pasal 2 jo Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, diatur bahwa BKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 merupakan BKP yang bersifat strategis untuk keperluan Pembangunan Nasional dan atas impor BKP tersebut yang dilakukan oleh atau atas penyerahan BKP tersebut kepada perusahaan tertentu, PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat PT. ABC tidak menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum sebagaimana dimaksud butir 2.1. tetapi menyelenggarakan usaha charter dan pelatihan, maka atas impor pesawat Helicopter ringan XXX sebanyak 2 unit dan XXX sebanyak 4 unit yang dilakukan oleh PT. ABC tetap terutang PPN dan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/177da57035b03c2eb2cbe9b872348d15.txt · Last modified: (external edit)