peraturan:0tkbpera:177da57035b03c2eb2cbe9b872348d15
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 132/PJ.52/2000
TENTANG
PEMBEBASAN PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar isi surat Saudara tersebut menjelaskan bahwa PT. ABC merupakan perusahaan
jasa transportasi udara dan bermaksud akan mengimpor pesawat helicopter ringan XXX sebanyak
2 (dua) unit dan XXX sebanyak 4 (empat) unit, untuk keperluan charter Pariwisata, Kehutanan dan
Pelatihan Helicopter. Sehubungan dengan impor tersebut, PT. ABC mengajukan permohonan
pembebasan PPN dan PPn BM.
2. Adapun peraturan perpajakan yang berlaku untuk permasalahan tersebut di atas adalah :
2.1. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 dan angka 6.e. Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tentang Penetapan Kapal,
Pesawat Udara, Kereta Api, serta suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/
pemeliharaannya sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis untuk
Pembangunan Nasional, Pesawat udara yang merupakan BKP tertentu adalah yang digunakan
oleh Perusahaan Angkutan Niaga yang merupakan badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan
telah memiliki izin usaha dari Departemen Perhubungan.
2.2. Selanjutnya dalam Pasal 2 jo Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, diatur bahwa
BKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 merupakan BKP yang bersifat
strategis untuk keperluan Pembangunan Nasional dan atas impor BKP tersebut yang
dilakukan oleh atau atas penyerahan BKP tersebut kepada perusahaan tertentu, PPN yang
terutang Ditanggung oleh Pemerintah.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat PT. ABC
tidak menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum sebagaimana dimaksud butir 2.1. tetapi
menyelenggarakan usaha charter dan pelatihan, maka atas impor pesawat Helicopter ringan XXX
sebanyak 2 unit dan XXX sebanyak 4 unit yang dilakukan oleh PT. ABC tetap terutang PPN dan
PPn BM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/177da57035b03c2eb2cbe9b872348d15.txt · Last modified: by 127.0.0.1