peraturan:0tkbpera:1770ae9e1b6bc9f5fd2841f141557ffb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1154/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Februari 1995, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1000/KMK.05/1985 tanggal 28 Desember 1985
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kieserite Sebagai Bahan Pupuk Eks. Pos Tarif 25.32.900
Dan Penyempurnaan Sub Pos Tarif Pada Pos 25.32, terhadap impor komoditi Kieserite sebagai bahan
pupuk dan jenis pupuk lainnya yang disamakan dengan Kieserite, Bea Masuk ditetapkan 0% dan PPN
tidak dipungut.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut mengatur impor Kieserite untuk dipakai sendiri.
2. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai masalah tersebut, bersama ini dilampirkan fotokopi surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2515/PJ.3/1986 tanggal 12 Desember 1986 kepada Sekretaris
Jenderal Departemen Pertanian selaku Wakil Ketua Tim Pengendalian Pengadaan Departemen
Pertanian.
3. Dapat ditegaskan bahwa atas impor pupuk Kieserite dan Calsium Natural Phosphate untuk dipakai
sendiri, tidak terutang PPN, sedangkan atas penjualan/penyerahan pupuk tersebut kepada pihak
manapun, terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1770ae9e1b6bc9f5fd2841f141557ffb.txt · Last modified: by 127.0.0.1